BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-05-16 PEMERINTAHAN
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall Centre Point menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp. 250 Miliar.
Ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan menantu Presiden Joko Widodo terhadap Mall Centre Point. Tepatnya, tahun 2021, mall ini disegel Bobby Nasution karena menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun kemudian dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB-nya sebesar Rp.50 miliar.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” di depan gedung mall.
Sebelum penyegelan dilakukan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mall tersebut. “Pemko Medan akan segera menutup tempat ini. Bila mana saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, maka segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” kata petugas Satpol PP berulangkali mulai lantai dasar hingga paling atas.
Dalam hitungan menit, pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Tak lama berselang, Bobby Nasution pun tiba di lokasi. Sebelum penyegelan dilakukan, perwakilan dari PT ACK coba melakukan negoisasi dengan suami Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu tersebut. Namun tak membuahkan hasil, Bobby Nasution pun langsung menyegel mall tersebut.
Dikatakan Bobby Nasution yang hadir didamping Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah, sejak mall ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp. 250 Miliar. Bahkan, terangnya lagi, bangunan mall ini tidak memiliki izin apapun sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.
"Sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan di bulan lalu kami (Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK (pengelola Mall), kita berikan deadline sampai tanggal 15 Mei. Tapi, belum juga ada kesepakatan yang membuat mall ini membayar kewajibannya (pajak dan retribusi-nya), makanya kami tutup," tegas Bobby Nasution.
Disinggung mengapa terlalu lama dibiarkan sejak 2011, Bobby Nasution menjelaskan, jika di tahun 2021, Pemko Medan sudah mulai melakukan penagihan pajak PBB-nya. Namun, imbuhnya, izin-izin lainnya bisa dilakukan karena memang kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda.
"Secara teknis saya tidak perlu jelaskan. Kami akan berfokus pada kewajiban dari mall ini kepada Pemko Medan. Saya atau kami tidak akan ikut campur dalam urusan yang lain. Jadi, penyegelan di tahun 2021 lalu, itu terkait dengan pajak yang berbeda, yakni pajak PBB sebesar lebih dari Rp.50 miliar dan itu sudah diselesaikan dan telah membayar pajak PBB setiap tahunnya," terangnya.
Hanya saja, kata Bobby Nasution, ada pajak lainnya yang ditunggak oleh pihak mall yakni ketiadaan IMB dan izin pajak bangunan (PBG) retribusinya tidak bayar sama sekali. Lalu, kepemilikan lahannya, tidak ada memiliki alasan yang jelas.
"Kalau sudah inkrah, ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang menyatakan akan keluarkan HPL-nya. Itu yang menjadi keperluan bagi Kota Medan karena ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya di dalam sana, ada PBG nya di sana. Apalagi ini kan ada apartemennya, jadi Rp.250 Miliar itu bukan total keseluruhan dari yang ada di sini. Potensi bisa lebih," jelasnya.(rbk//m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati