Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Tunggak Pajak Rp.250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

2024-05-16 PEMERINTAHAN

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall Centre Point menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp. 250 Miliar. 

Ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan menantu Presiden Joko Widodo terhadap Mall Centre Point. Tepatnya, tahun 2021, mall ini disegel Bobby Nasution karena menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun kemudian dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB-nya sebesar Rp.50 miliar. 

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” di depan gedung mall.

Sebelum penyegelan dilakukan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mall tersebut. “Pemko Medan akan segera menutup tempat ini. Bila mana saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, maka segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” kata petugas Satpol PP berulangkali mulai lantai dasar hingga paling atas.

Dalam hitungan menit, pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Tak lama berselang, Bobby Nasution pun tiba di lokasi. Sebelum penyegelan dilakukan, perwakilan dari PT ACK coba melakukan negoisasi dengan suami Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu tersebut. Namun tak membuahkan hasil, Bobby Nasution pun langsung menyegel mall tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution yang hadir didamping Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah, sejak mall ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp. 250 Miliar. Bahkan, terangnya lagi, bangunan mall ini tidak memiliki izin apapun sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya. 

"Sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan di bulan lalu kami (Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK (pengelola Mall), kita berikan deadline sampai tanggal 15 Mei. Tapi, belum juga ada kesepakatan yang membuat mall ini membayar kewajibannya (pajak dan retribusi-nya), makanya kami tutup," tegas Bobby Nasution. 

Disinggung mengapa terlalu lama dibiarkan sejak 2011, Bobby Nasution menjelaskan, jika di tahun 2021, Pemko Medan sudah mulai melakukan penagihan pajak PBB-nya. Namun, imbuhnya, izin-izin lainnya bisa dilakukan karena memang kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. 

"Secara teknis saya tidak perlu jelaskan. Kami akan berfokus pada kewajiban dari mall ini kepada Pemko Medan. Saya atau kami tidak akan ikut campur dalam urusan yang lain. Jadi, penyegelan di tahun 2021 lalu, itu terkait dengan pajak yang berbeda, yakni pajak PBB sebesar lebih dari Rp.50 miliar dan itu sudah diselesaikan dan telah membayar pajak PBB setiap tahunnya," terangnya. 

Hanya saja, kata Bobby Nasution, ada pajak lainnya yang ditunggak oleh pihak mall yakni ketiadaan IMB dan izin pajak bangunan (PBG) retribusinya tidak bayar sama sekali. Lalu, kepemilikan lahannya, tidak ada memiliki alasan yang jelas. 

"Kalau sudah inkrah, ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang menyatakan akan keluarkan HPL-nya. Itu yang menjadi keperluan bagi Kota Medan karena ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya di dalam sana, ada PBG nya di sana. Apalagi ini kan ada apartemennya, jadi Rp.250 Miliar itu bukan total keseluruhan dari yang ada di sini. Potensi bisa lebih," jelasnya.(rbk//m*n)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung

2025-05-25 PEMERINTAHAN


Antisipasi Terjadinya Tindak Kriminalitas, Wali Kota Medan Galakkan Zero Lampu Padam

2025-05-24 PEMERINTAHAN


Sebagai Pelayan Masyarakat di Tingkat Bawah, Rico Waas: Camat dan Lurah Tidak Bisa Lagi Jadi Raja Kecil Diwilayahnya

2025-05-24 PEMERINTAHAN


Harkitnas ke- 117, Rico Waas Ajak Jajaran Pemko Medan dan Masyarakat Bangkit Bersama Untuk Kemajuan Kota

2025-05-21 PEMERINTAHAN


Camat, Lurah & Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat, Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan

2025-05-20 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati