BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-07-15 TNI/POLRI
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan, Syafril Armansyah alias Syafril. Hingga kini, tersangka disebut belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
LBH Medan menilai sikap Polres Pelabuhan Belawan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa (privilege) terhadap tersangka. Selain itu, berkas perkara yang dilaporkan korban sejak 2 Oktober 2025 juga disebut belum kunjung dinyatakan lengkap (P-21), sehingga korban belum memperoleh kepastian hukum.
"Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," ujar Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.
Menurut Irvan, korban sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sejumlah rekan kerja. Namun, korban mengaku tidak mendapat respons yang memadai sehingga akhirnya memilih melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam perjalanannya, mantan direktur rumah sakit PHC Medan, Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Namun demikian, LBH Medan mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut LBH Medan, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban. LBH juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berjalan berlarut-larut sehingga memunculkan dugaan adanya undue delay dalam penanganan perkara.
Ironisnya, di tengah perjuangannya mencari keadilan, korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
LBH Medan menegaskan, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang menjamin korban maupun pelapor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas laporan yang disampaikan.
Ketentuan tersebut, lanjut Irvan, juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
"Atas dasar itu, kami dari LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke Kejaksaan.
LBH Medan juga meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan UU TPKS, memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi, serta memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam proses penyidikan, "tegasnya.
LBH Medan menegaskan, Kasus pelecehan tersebut sudah menjadi sorotan publik, karena dinilai menyangkut komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual sekaligus memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.
Terpisah, Kanit PPA Polresta Belawan, Anci Sinaga saat di konfirmasi awak media mengatakan masih baru menjabat dan masih akan mempelajari kembali kasus tersebut. "Saya belum menguasai betul bang, karena saya masih baru, namun ada baiknya abang datang saja langsung ke Polresta Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologisnya, " kata Anci melalui telepon selulernya, Rabu (15/7). (rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati