Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM

Teks foto:Mantan Guru Sampoerna Academy Medan Stheven (kemeja hitam) didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja( Disnaker ) Sumut, Rabu (31/7/2024).(Red//rbk)

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Sampoerna Academy kembali berulah, sekolah internasional ini diduga memecat guru secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang sesuai dengan hukum di negera republik Indonesia ini.

Guru yang dipecat oleh Sampoerna Academy adalah Stheven yang setiap harinya mengajar komputer. Dia sudah 13 tahun lebih mengabdikan dirinya di sekolah itu.

Namun, pihak pengelola memecat guru ini tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Dia dipecat hanya karena mengajar atau privat diluar jam sekolah.

Kuasa hukum Stheven, Iskandar Simatupang SH.MH didampingi Aryanti Silitonga, SH menegaskan bahwa pemecatan sepihak itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Sampoerna academy lagi lagi buat ulah, kalau kemarin mereka memecat siswa kelas VIII klien kami. Sekarang mereka memecat klien kami yang dulunya guru disitu secara sepihak. Itu melanggar ham, klien kami dipecat dan alasannya tidak masuk akal, dikarenakan melakukan kegiatan privat (kursus) diluar sekolah," kata Iskandar. 

Usai membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (31/7/2024) siang.

Iskandar mengaku bahwa kegiatan yang dilakukan korban ini diluar jam sekolah. 

"Sama sekali tidak ada menganggu waktu mengajar korban. Beliau bekerja sekitar 13 tahun. Logikanya guru dipecat sudah mengajar 13 tahun tanpa pesangon. Kami sangat prihatin terhadap lembaga pendidikan disitu. Saya katakan dengan tegas bahwa disitu adalah lembaga penzaliman, bukan lembaga pendidikan," ungkapnya.

Pengacara ini mengaku bahwa Stheven mendapatkan informasi dugaan kejahatan dari manajemen sekolah berasa dari media.

"Kami sangat berterima kasih kepada media, karena klien kami ini tahu dari media tentang dugaan bobroknya manajemen sekolah ini. Dimana, kemarin ada siswa yang dipecat juga secara sepihak. Makanya klien kami ini melaporkan kepada kami," tuturnya.

Menurut Iskandar, mereka meminta agar Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Imigrasi dan pihak lainnya untuk mengawasi sekolah ini. Karena banyak laporan pemecatan yang dilakukan manajemen.

"Kami minta pihak terkait memeriksa seluruh manajemen sekolah itu, agar struktur organisasi disitu bisa diawasi, benar atau tidak sekolah itu sekolah internasional. Kami juga menduga bahwa guru asing lebih diutamakan," tambahnya.

Selain itu, pengacara mengatakan bahwa sekolah melakukan pemecatan semena mena terhadap Stheven, termasuk pelanggaran dengan membatasi orang mencari nafkah. 

"Karena sudah ada dua kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy, kami juga membuat hotline, jika ada korban lainnya segera melaporkan kepada kami. Kita akan laporkan Sampoerna academy. Kami minta dinas melakukan pengawasan disekolah itu," terangnya.

Terpisah, Stheven korban pemecatan sepihak ketika diwawancarai awak media mengaku dipecat tanpa mendapatkan pesangon.

"Saya sudah bekerja disekolah itu sejak 13 tahun lebih. Saya dipecat Juli 2023. Bahkan dulunya sekolah ini bernama Singapura Piaget Academy saya sudah mengajar disini. Saya tidak mendapatkan pesangon. Saya sudah pernah bertemu dengan HRD, tapi kata HRD saya tidak mendapatkan pesangon," terangnya.

Terpisah, pihak dari Sampoerna Academy ketika dikonfirmasi awak media belum berhasil. 10 petugas keamanan sekolah hanya menyarankan agar jurnalis melakukan konfirmasi melalui nomor handphone yang diberikannya.

"Bapak kalau mau konfirmasi hubungi aja nomor ini aja +6281805131835," terang petugas keamanan.( Red//rbk )

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


KSOP Utama Belawan evaluasi pelayanan THN anggaran 2024 dilingkungan UPT Direktorat Jendral Perhubungan Laut

2024-12-14 PEMERINTAHAN


Buka Raker III Karang Taruna, Bobby Nasution Berharap Hasilkan Program Yang Lebih Progresif Untuk Kesejahteraan Masyarakat

2024-12-07 PEMERINTAHAN


Libur Pilkada 2024, KAI Divre I Sumut Angkut 6.526 Penumpang

2024-11-28 PEMERINTAHAN


BRI Cabang Medan Gatot Subroto Salurkan CSR Kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

2024-11-28 PEMERINTAHAN


KANTOR IMIGRASI BELAWAN BANTAH TUDINGAN DUGAAN PELIHARA PERUSAHAAN AGEN PEMBUATAN PASPOR

2024-11-27 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati