BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-07-31 HUKUM
Teks foto:Mantan Guru Sampoerna Academy Medan Stheven (kemeja hitam) didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja( Disnaker ) Sumut, Rabu (31/7/2024).(Red//rbk)
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Sampoerna Academy kembali berulah, sekolah internasional ini diduga memecat guru secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang sesuai dengan hukum di negera republik Indonesia ini.
Guru yang dipecat oleh Sampoerna Academy adalah Stheven yang setiap harinya mengajar komputer. Dia sudah 13 tahun lebih mengabdikan dirinya di sekolah itu.
Namun, pihak pengelola memecat guru ini tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Dia dipecat hanya karena mengajar atau privat diluar jam sekolah.
Kuasa hukum Stheven, Iskandar Simatupang SH.MH didampingi Aryanti Silitonga, SH menegaskan bahwa pemecatan sepihak itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Sampoerna academy lagi lagi buat ulah, kalau kemarin mereka memecat siswa kelas VIII klien kami. Sekarang mereka memecat klien kami yang dulunya guru disitu secara sepihak. Itu melanggar ham, klien kami dipecat dan alasannya tidak masuk akal, dikarenakan melakukan kegiatan privat (kursus) diluar sekolah," kata Iskandar.
Usai membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (31/7/2024) siang.
Iskandar mengaku bahwa kegiatan yang dilakukan korban ini diluar jam sekolah.
"Sama sekali tidak ada menganggu waktu mengajar korban. Beliau bekerja sekitar 13 tahun. Logikanya guru dipecat sudah mengajar 13 tahun tanpa pesangon. Kami sangat prihatin terhadap lembaga pendidikan disitu. Saya katakan dengan tegas bahwa disitu adalah lembaga penzaliman, bukan lembaga pendidikan," ungkapnya.
Pengacara ini mengaku bahwa Stheven mendapatkan informasi dugaan kejahatan dari manajemen sekolah berasa dari media.
"Kami sangat berterima kasih kepada media, karena klien kami ini tahu dari media tentang dugaan bobroknya manajemen sekolah ini. Dimana, kemarin ada siswa yang dipecat juga secara sepihak. Makanya klien kami ini melaporkan kepada kami," tuturnya.
Menurut Iskandar, mereka meminta agar Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Imigrasi dan pihak lainnya untuk mengawasi sekolah ini. Karena banyak laporan pemecatan yang dilakukan manajemen.
"Kami minta pihak terkait memeriksa seluruh manajemen sekolah itu, agar struktur organisasi disitu bisa diawasi, benar atau tidak sekolah itu sekolah internasional. Kami juga menduga bahwa guru asing lebih diutamakan," tambahnya.
Selain itu, pengacara mengatakan bahwa sekolah melakukan pemecatan semena mena terhadap Stheven, termasuk pelanggaran dengan membatasi orang mencari nafkah.
"Karena sudah ada dua kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy, kami juga membuat hotline, jika ada korban lainnya segera melaporkan kepada kami. Kita akan laporkan Sampoerna academy. Kami minta dinas melakukan pengawasan disekolah itu," terangnya.
Terpisah, Stheven korban pemecatan sepihak ketika diwawancarai awak media mengaku dipecat tanpa mendapatkan pesangon.
"Saya sudah bekerja disekolah itu sejak 13 tahun lebih. Saya dipecat Juli 2023. Bahkan dulunya sekolah ini bernama Singapura Piaget Academy saya sudah mengajar disini. Saya tidak mendapatkan pesangon. Saya sudah pernah bertemu dengan HRD, tapi kata HRD saya tidak mendapatkan pesangon," terangnya.
Terpisah, pihak dari Sampoerna Academy ketika dikonfirmasi awak media belum berhasil. 10 petugas keamanan sekolah hanya menyarankan agar jurnalis melakukan konfirmasi melalui nomor handphone yang diberikannya.
"Bapak kalau mau konfirmasi hubungi aja nomor ini aja +6281805131835," terang petugas keamanan.( Red//rbk )
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati