Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Seharusnya Jadi Alarm Keras Bagi Seluruh Aparat pengawasan negara

2026-03-04 HUKUM

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semestinya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum.

 Namun proyek ini dilaksanakan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta keterbatasan fiskal APBD Sumut yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai penopang utama pendapatan daerah. 

Ungkapan itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, belum lama ini, menjawab wartawan melalui pesan selular whatssap terkait proyek pembangunan gedung Kejati Sumut, yang kian hari semkin menjadi perbincangan dan perhatian serius dari diberbagai kalangan dan pemerhati publik.

"Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik, kata Elfenda.

Dari perspektif pengelolaan keuangan negara sebutnya, pembongkaran parkir dan landscape yang baru dibangun melalui APBD-P Tahun 2023 merupakan anomali serius. Pada tahun 2023, Pemprov Sumut melalui Biro Umum Sekda mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,3 miliar untuk pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut yang meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan. 

"Namun hanya berselang sekitar satu tahun, aset tersebut justru dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025," sebutnya.

Dia menyebutkan, Hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara. Padahal Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 Penghapusan aset negara lanjutnya, tanpa perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas berpotensi melanggar prinsip tersebut serta menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp.2 miliar. Ini bukan semata kesalahan teknis, melainkan indikasi kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi.

Masalah tata kelola paparnya, semakin nyata dalam proses tender pembangunan Gedung Kejati Sumut. Evaluasi tender yang tidak transparan, perubahan nilai penawaran yang signifikan, serta dugaan manipulasi masa berlaku SBU dan jaminan penawaran mengindikasikan adanya persaingan semu.

Bertentangan Dengan PBJ

Menurutnya, Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Lebih jauh, indikasi tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia juga mengatakan, dari sudut pandang antikorupsi, dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pekerjaan fisik belum selesai merupakan persoalan paling krusial. BAST bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan hukum bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

" Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak dalam Perpres PBJ serta membuka ruang pembayaran yang tidak sah. Dalam praktik penegakan hukum, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Menurutnya, sikap diam pejabat teknis Dinas PUPR Sumut ketika dimintai klarifikasi semakin memperlemah kepercayaan publik. Dalam proyek strategis yang dibiayai APBD, transparansi merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana prinsip akuntabilitas publik dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. 

"Ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak menduga adanya persoalan yang sengaja dikeluarkan dari ruang pertanggungjawaban," tandasnya.

Dari perspektif kebijakan publik sebutnya lagi, proyek ini memperlihatkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan jangka pendek, penganggaran tahunan, dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah. Ketidakjelasan sumber anggaran lanjutan semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan dipaksakan tanpa kerangka pembiayaan yang berkelanjutan.

 Padahal ujarnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menekankan bahwa belanja pemerintah harus berbasis prioritas dan kemampuan fiskal, bukan sekadar mengejar realisasi proyek.

"Kasus pembangunan Gedung Kejati Sumut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawasan negara, mulai dari APIP, BPK, KPPU, hingga aparat penegak hukum. Terlebih, proyek ini dibiayai dari APBD Sumut, bukan dari APBN, padahal Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai oleh anggaran pusat. Dengan kapasitas fiskal APBD yang jauh lebih terbatas dibandingkan APBN, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan dari sisi rasionalitas kebijakan," paparnya.

Tanpa penegakan akuntabilitas yang tegas dan keterbukaan penuh kepada publik ujar Elfenda, proyek ini berisiko menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola uang pajak rakyat secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, persoalan pembangunan lanjutan Gedung Kejati Sumut yang hingga kini belum jelas sumber pendanaannya harus dibuka secara terang kepada publik. 

Menurutnya, Keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum dalam negara yang mengklaim diri berlandaskan prinsip good governance. Kejelasan sumber dana ini penting mengingat kalau Pembangunan ini masih mengandalakan dana APBD Sumut, tentunya ini akan mengganggu prioritas pemprovsu mengatasi persoalan bencana banjir Sumatera.

" Selain itu akan melanggar prinsip keadilan anggaran karena masih banyak Pembangunan di Sumut yang lebih penting sperti infrastruktur jalan yang rusak berat. Sudah seharusnya kejaksaan tinggi Sumut menuntaskan Pembangunan lewat pembiayaan APBN ketimbang APBD Sumut yang terbatas dan sempit ruang fiskalnya," tandas aktivis anti korupsi ini.

Belum Menjawab

Kasi Penkum Kajati Sumut Rizaldi, dikonfirmasi wartawan soal proyek pembangunan gedung Kejati Sumut tersebut, sampai sekarang belum menjawab konfirmasi tersebut.

Begitu juga Pj Sekda Prov Sumut Sulaiman Harahap, juga belum memberikan klarifikasinya atas konfirmasi wartawan,Selasa (10/2/26) pagi, prihal pembangunan proyek tersebut, hingga berita ditayangkan.(rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Bupati Syah Afandin Dukung Program Taekwondo ITFun Sumut untuk Pelajar

2026-04-08 PEMERINTAHAN


Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

2026-03-26 PEMERINTAHAN


Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Yang Bersih

2026-03-21 PEMERINTAHAN


Jelang Idulfitri, Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas : Yang Terpenting Keikhlasan Kita Membantu Sesama

2026-03-21 PEMERINTAHAN


Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

2026-03-27 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati