BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-03-01 PEMERINTAHAN
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM -Terbitnya Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan pada 13 Februari 2026, diduga merupakan usulan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustian Perdagangan. Citra Effendi Capah adalah Pelaksana Tugas Kadiskop UKM Perindag saat ini.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan, usulan SE yang berujung kegaduhan bagi sekelompok masyarakat non muslim di Kota Medan tersebut, diduga tanpa melibatkan koordinasi para asisten lain di lingkungan Pemko Medan. Adapun Citra Capah juga merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang). Dia baru menduduki jabatan tersebut sekitar tujuh bulan ini, usai mutasi dari Pemkab Deli Serdang.
SE kepala daerah lazimnya berproses dimulai dari perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa substansi surat tersebut. Bahwa unit kerja terkait menyusun naskah dinas/badan yang berisi latar belakang, maksud, tujuan, dan instruksi/penjelasan yang ingin disampaikan. Draf harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena SE berfungsi sebagai instrumen administratif, bukan pengatur norma hukum baru yang memiliki sanksi.
Sebelum diajukan ke kepala daerah, draf harus melewati pemeriksaan berlapis seperti Bagian Hukum. Perangkat daerah ini harus melakukan telaah legalitas untuk memastikan redaksi dan substansi sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas terbaru (Permendagri Nomor 1 Tahun 2023). Pejabat terkait (kepala OPD, asisten hingga sekretaris daerah) memberikan paraf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi dan redaksi. Draf yang sudah diparaf lengkap diajukan melalui sekda untuk ditandatangani oleh kepala daerah.
"Citra Capah bermaksud membuat terobosan di Pemko Medan lewat SE itu, namun hasil yang didapat justru kegaduhan dan menampar wajah Wali Kota Rico Waas," ungkap sumber internal di Pemko Medan, Jumat (27/2/2026).
Sumber menyebut bahwa Citra Capah merupakan pejabat 'impor' asal Pemkab Deli Serdang, dimana pada proses mutasinya diduga kuat difasilitasi Sekda Medan, Wiriya Alrahman. Citra dan Wiriya pernah menjadi tandem di masa transisi kepemimpinan di Deli Serdang, saat Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 lalu. Saat itu, Wiriya merupakan penjabat (Pj) bupati dan Citra sebagai Pj sekdakab.
"Mungkin dia mengira kondisi Kota Medan seperti di Deli Serdang, sehingga terobosan yang dia buat malah membuat kegaduhan di bulan suci Ramadan. Padahal, Kota Medan sudah lama sekali tidak ada masalah dengan perdagangan daging babi atau daging non-halal," ucap sumber lagi.
Penelusuran wartawan, Kota Medan sudah memiliki regulasi atau aturan main menyangkut hal tersebut. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021: Mengatur tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dimana hewan kaki empat tidak boleh dilepasliarkan di tempat umum dan limbahnya tidak boleh mencemari lingkungan. Kemudian Peraturan Wali Kota Medan No. 26 Tahun 2013: Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat (seperti babi, sapi, dan kambing) di wilayah tertentu di Kota Medan, yang masih sering dirujuk dalam upaya penertiban kandang liar.
Kurangnya pengetahuan Citra Capah akan regulasi yang dimiliki Pemko Medan, ditambah keengganannya berkoordinasi dengan asisten lain atau pejabat lebih senior, menghasilkan gejolak yang luar biasa saat ini. Dengan dua jabatan yang diembannya sekarang, Citra Capah menurut sumber seolah ingin menunjukkan bahwa dirinya superior dan mampu menciptakan inovasi.
"Karena informasinya juga bahwa setelah draf kajian SE selesai, langsung dibawanya ke rumah dinas wali kota untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan pak wali," ungkap sumber. "Hasilnya sama saja ini sudah menelanjangi bapak wali kota kita. Padahal pak wali sendiri merupakan sosok humanis dan toleran terhadap kekayaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang ada di Kota Medan," pungkasnya.
Di sisi lain, banyak kalangan menilai bahwa integritas seorang Citra Capah patut dipertanyakan kembali dan apabila memang tidak layak dari segi pengetahuan dan penilaian efek kebijakan maka perlu dievaluasi untuk menghindari jatuhnya marwah Wali Kota Medan yang kedua kali.
"Semboyan 'Medan Untuk Semua' belum sepenuhnya dipahami oleh seorang pejabat impor yang merasa superior," ujar Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong.
Selain itu, ia menilai bahwa toleransi beragama yang cukup kondusif selama ini di ibukota Provinsi Sumatera Utara mulai terganggu dengan kehadiran Citra Capah.
“Harusnya beliau berkolaborasi dan berkordinasi dengan para OPD yang membidangi tentang kebijakan atas terbitnya SE tesebut. Kami harapkan agar bapak wali kota lebih selektif dan lebih berkoordinasi dalam menempatkan pejabat baik dari luar daerah dan dalam daerah demi kemajuan masyarakat Kota Medan dengan motto Medan Untuk Semua,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi kepada Citra Capah dan Wiriya Alrahman terus dilakukan awak media guna melengkapi azas keberimbangan berita. Pesan WhatsApp dan sambungan seluler sejak Sabtu siang (28/2) hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan respons dari keduanya.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Krisis Guru Agama Katolik di Medan, Ketua DPRD Desak Disdik Segera Buka Rekrutmen
2026-01-27 POLITIK
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati