BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-02-09 PEMERINTAHAN
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Bencana yang menimpa Sumatera sejak dari 24 November 2025 lalu, masih menyisakan luka yang mendalam, dimana para korban masih mengalami trauma, kehilangan harta benda dan tempat tinggal. Bencana ini meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Bencana ini terjadi bukan serta merta karena faktor alam, namun karena rusaknya Ekologis di Sumatera yang disebabkan oleh beberapa perusahaan sektor Pemanfaatan Kehutanan dan Non Kehutanan, sehingga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor yang mana telah menelan korban sebanyak 1.200 orang kehilangan nyawa.
Berdasarkan hasil audit oleh Satgas PKH pada tanggal 20 Januari 2026, Presiden Prabowo resmi mencabut sebanyak 28 izin perusahaan. Adapun pencabutan izin ini didasari oleh dampak aktiftas perusahaan yang diduga menyebabkan Banjir dan longsor di 3 provinsi di Sumatera.
Perizinan ke 28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Alih-alih pencabutan izin dilakukan sebagai penghentian operasi perusahaan dan pemulihan lingkungan. Namun tetapi hal tersebut hanya sebatas ceremoni saja dan faktanya di lapangan masih banyak perusahaan yang masih beroperasi, hal ini pula diamini oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Anehnya, pada pemberitaan Media Digital Tempo pada 27 Januari 2026 lalu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa 28 Perusahaan yang dicabut izinnya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 26 Januari 2026.
Hal ini dapat dimaknai bahwa pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan bukan untuk menjaga ekologis dan pemulihan lingkungan, tetapi sebagai momentum “ganti baju” pada kepemilikan dan penguasaan terhadap sektor industri yang dicabut izinya tersebut.
LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas _Salus Populi Suprema Lex Esto_, yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi." Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
LBH Medan juga menyoroti dari 28 Perusahaan yang izinya dicabut, hingga sampai saat ini belum ada diberikan sanksi Perdata maupun Pidana.
Bahkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup di tanggal 15 Januari 2026 lalu telah mengajukan Gugatan terhadap 6 Perusahaan. 6 perusahaan yang digugat diantaranya PT. NSHE, PT. AR, PT. TPL, PT. PN III, PT MST dan PT. TBS. LBH Medan menduga Hal ini sebagai upaya Pemerintah terlihat menjalankan funsinya, namun pada saat ini dilihat terkesan *cuci tangan* pada permasalahan ini.
Atas dasar ini, LBH Medan menilai Pemerintah Republik Indonesia gagal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis di Sumatera.
Kemudian pemerintah juga dinilai abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
Tidak hanya itu, Pemerintah Republik Indonesia berpotensi melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Maka, LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar:
1. Memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya*;
2. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis*;
3. Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini*;
4. Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Narahubung:
- Irvan Saputra
- Sofyan Muis Gajah (PBH LBH Medan, 082277997501).(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Peringati Hari K3 Nasional, PT Prima Indonesia Logistik Gelar Fit to Work Bersama K3
2026-02-04 UMUM
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati