Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


LBH Medan Sebut Pengalihan 28 Perusahaan ke Danantara Hanya Sebatas ‘Ganti Baju’

2026-02-09 PEMERINTAHAN

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Bencana yang menimpa Sumatera sejak dari 24 November 2025 lalu, masih menyisakan luka yang mendalam, dimana para korban masih mengalami trauma, kehilangan harta benda dan tempat tinggal. Bencana ini meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bencana ini terjadi bukan serta merta karena faktor alam, namun karena rusaknya Ekologis di Sumatera yang disebabkan oleh beberapa perusahaan sektor Pemanfaatan Kehutanan dan Non Kehutanan, sehingga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor yang mana telah menelan korban sebanyak 1.200 orang kehilangan nyawa.

Berdasarkan hasil audit oleh Satgas PKH pada tanggal 20 Januari 2026, Presiden Prabowo resmi mencabut sebanyak 28 izin perusahaan. Adapun pencabutan izin ini didasari oleh dampak aktiftas perusahaan yang diduga menyebabkan Banjir dan longsor di 3 provinsi di Sumatera. 

Perizinan ke 28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Alih-alih pencabutan izin dilakukan sebagai penghentian operasi perusahaan dan pemulihan lingkungan. Namun tetapi hal tersebut hanya sebatas ceremoni saja dan faktanya di lapangan masih banyak perusahaan yang masih beroperasi, hal ini pula diamini oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

Anehnya, pada pemberitaan Media Digital Tempo pada 27 Januari 2026 lalu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa 28 Perusahaan yang dicabut izinnya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 26 Januari 2026.

Hal ini dapat dimaknai bahwa pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan bukan untuk menjaga ekologis dan pemulihan lingkungan, tetapi sebagai momentum “ganti baju” pada kepemilikan dan penguasaan terhadap sektor industri yang dicabut izinya tersebut.

LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas _Salus Populi Suprema Lex Esto_, yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi." Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. 

LBH Medan juga menyoroti dari 28 Perusahaan yang izinya dicabut, hingga sampai saat ini belum ada diberikan sanksi Perdata maupun Pidana. 

Bahkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup di tanggal 15 Januari 2026 lalu telah mengajukan Gugatan terhadap 6 Perusahaan. 6 perusahaan yang digugat diantaranya PT. NSHE, PT. AR, PT. TPL, PT. PN III, PT MST dan PT. TBS. LBH Medan menduga Hal ini sebagai upaya Pemerintah terlihat menjalankan funsinya, namun pada saat ini dilihat terkesan *cuci tangan* pada permasalahan ini.           

Atas dasar ini, LBH Medan menilai Pemerintah Republik Indonesia gagal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis di Sumatera. 

Kemudian pemerintah juga dinilai abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Tidak hanya itu, Pemerintah Republik Indonesia berpotensi melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.     

Maka, LBH Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar:

1. Memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya*;

2. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis*;

3. Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini*;

4. Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Narahubung:

- Irvan Saputra

- Sofyan Muis Gajah (PBH LBH Medan, 082277997501).(rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


LBH Medan Sebut Pengalihan 28 Perusahaan ke Danantara Hanya Sebatas ‘Ganti Baju’

2026-02-09 PEMERINTAHAN


Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Belawan Desak Pelindo dan Pemko Medan Segera Bertindak

2026-02-09 PEMERINTAHAN


BRI Lubuk Pakam Gandeng Mulia Ardhi Sama Wujudkan Symphony Garden, Perumahan Impian Warga Deli Serdang

2026-01-27 PEMERINTAHAN


Perkuat Sinergi dengan Mitra, PT PIL Dorong Digitalisasi Layanan Melalui Job Order Mandiri di Belawan

2026-01-27 PEMERINTAHAN


Puji Langkah Cepat Kapolda Sumut, Wong Chun Sen Dukung Penuntasan Kasus Penganiayaan Siswa SD

2026-01-26 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati