BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-03-15 POLITIK
MEDAN | RAGAMBERITAKOTA.COM - Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk Kompleks Tata Residance menuju Kompleks Katamso Square II, yang beralamat di Lingkungan X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II.
Menurut Hasyim, selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance.
Namun, pada tanggal 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan, dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi kompleks menggunakan kenderaan roda empat.
Hasyim menyebut, menurut warga ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Kompleks Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014, yang menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Kompleks Tata Residance yang terletak di Kota Medan Jalan Brigjend Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang Kompleks Tata Residance.
Dengan ketentuan bahwa jalan-jalan yang terdapat di tanah-tanah bagian yang di belakang Kompleks Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris di Kota Medan.
Selain itu, tambah Hasyim lagi, di dalam Kompleks Katamso Sequare II ada vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya.
“Seharusnya, penutupan akses jalan di kompleks tidak boleh dilakukan. Itu kan jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono. Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah. Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024. Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucap Hasyim, dikutip Jumat (15/3/2024).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menambahkan, bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008, bukan izin penembokan jalan.
“Karena tidak ada izin PBG, maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar. Kita minta Pemko Medan harus tegas, karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum,” tandasnya.(rbk/m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati