BERITA POPULER
Ketua DPRD Medan dan Jajaran Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
2026-08-15 ADVERTORIAL
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-09-02 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa (1/9/2026).
Desi juga melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) R. I, terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan oleh anggota TNI dan security PT Agrinas Palma Nusantara terhadap Luis David Hutabarat, yang meninggal dunia, serta penyiksaan terhadap Doni, Tomi, dan Jhoni.
TIM ARMI menilai kasus ini memiliki dimensi pidana sekaligus hak asasi manusia. Kematian Luis David menyangkut pelanggaran terhadap hak hidup, sementara tindakan kekerasan yang dialami para korban harus diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Pengaduan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan semata.
TIM ARMI mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh.
Kematian Luis David merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28 A UUD 1945 Pasal jo Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak tertinggi yang menjadi dasar bagi pemenuhan hak-hak lainnya.
Indonesia telah mengikatkan diri pada ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk kewajiban untuk mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang serta melakukan penyelidikan yang efektif apabila seseorang kehilangan nyawanya secara tidak wajar. Selain itu, hak hidup juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Oleh karena itu, kematian Luis David tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai akibat dari suatu tindak pidana biasa. Negara memiliki kewajiban mengusut tuntas dan untuk memastikan bahwa penyebab kematian, rangkaian kekerasan sebelum kematian. Serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap melalui penyelidikan yang independen dan transparan.
Selain dugaan pembunuhan berencana, TIM ARMI menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David serta korban lainnya. Pasal 7 ICCPR secara tegas melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Komite HAM PBB menegaskan bahwa larangan tersebut melindungi martabat serta integritas fisik dan mental setiap orang dan membebankan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan melalui langkah hukum maupun langkah lainnya.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998. Ratifikasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk mencegah penyiksaan, menyelidiki dugaan penyiksaan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pelakunya.
Lebih lanjut, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan definisi penyiksaan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani, dalam keadaan-keadaan yang ditentukan undang-undang, termasuk apabila dilakukan oleh, atas hasutan, dengan persetujuan, atau dengan sepengetahuan pejabat publik.
Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana tersendiri. Penjelasan KUHP secara eksplisit menyebut Pasal 530 sebagai ketentuan mengenai tindak pidana torture dan mengaitkannya dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Dengan demikian, dugaan penyiksaan terhadap Luis David, Doni, Tomi, dan Jhoni harus diperiksa secara khusus dan tidak boleh ditenggelamkan ke dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa.
Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan merupakan persoalan serius yang menyentuh hak paling fundamental manusia: hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Kedua hak tersebut mendapat perlindungan dalam hukum nasional maupun hukum HAM internasional yang telah mengikat Indonesia.
TIM ARMI menegaskan bahwa korban dan keluarga korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pemulihan harus memperhitungkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, TIM ARMI menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam hal ini hak hidup dan penyiksaan dalam kasus ini.
2. Mendesak Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhan Batu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penanganannya.
4. Meminta LPSK segera memberikan perlindungan terhadap Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, dan seluruh saksi dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.
5. Meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam perkara a quo
6. Memastikan keluarga Luis David memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati