Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Ketua DPRD Medan dan Jajaran Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

2026-08-15 ADVERTORIAL

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Pembunuhan Luis Hutabarat Dilaporkan ke Lembaga Negara, Tim ARMI : Negara Harus Beri Keadilan

2026-09-02 HUKUM

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa (1/9/2026).

Desi juga melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) R. I, terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan oleh anggota TNI dan security PT Agrinas Palma Nusantara terhadap Luis David Hutabarat, yang meninggal dunia, serta penyiksaan terhadap Doni, Tomi, dan Jhoni.

TIM ARMI menilai kasus ini memiliki dimensi pidana sekaligus hak asasi manusia. Kematian Luis David menyangkut pelanggaran terhadap hak hidup, sementara tindakan kekerasan yang dialami para korban harus diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Pengaduan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan semata.

TIM ARMI mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh.

Kematian Luis David merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28 A UUD 1945 Pasal jo Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak tertinggi yang menjadi dasar bagi pemenuhan hak-hak lainnya.

Indonesia telah mengikatkan diri pada ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk kewajiban untuk mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang serta melakukan penyelidikan yang efektif apabila seseorang kehilangan nyawanya secara tidak wajar. Selain itu, hak hidup juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Oleh karena itu, kematian Luis David tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai akibat dari suatu tindak pidana biasa. Negara memiliki kewajiban mengusut tuntas dan untuk memastikan bahwa penyebab kematian, rangkaian kekerasan sebelum kematian. Serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap melalui penyelidikan yang independen dan transparan.

Selain dugaan pembunuhan berencana, TIM ARMI menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David serta korban lainnya. Pasal 7 ICCPR secara tegas melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Komite HAM PBB menegaskan bahwa larangan tersebut melindungi martabat serta integritas fisik dan mental setiap orang dan membebankan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan melalui langkah hukum maupun langkah lainnya.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998. Ratifikasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk mencegah penyiksaan, menyelidiki dugaan penyiksaan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pelakunya.

Lebih lanjut, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan definisi penyiksaan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani, dalam keadaan-keadaan yang ditentukan undang-undang, termasuk apabila dilakukan oleh, atas hasutan, dengan persetujuan, atau dengan sepengetahuan pejabat publik.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana tersendiri. Penjelasan KUHP secara eksplisit menyebut Pasal 530 sebagai ketentuan mengenai tindak pidana torture dan mengaitkannya dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan.

Dengan demikian, dugaan penyiksaan terhadap Luis David, Doni, Tomi, dan Jhoni harus diperiksa secara khusus dan tidak boleh ditenggelamkan ke dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa.

Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan merupakan persoalan serius yang menyentuh hak paling fundamental manusia: hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Kedua hak tersebut mendapat perlindungan dalam hukum nasional maupun hukum HAM internasional yang telah mengikat Indonesia.

TIM ARMI menegaskan bahwa korban dan keluarga korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pemulihan harus memperhitungkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, TIM ARMI menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam hal ini hak hidup dan penyiksaan dalam kasus ini.

2. Mendesak Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhan Batu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.

3. Mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penanganannya.

4. Meminta LPSK segera memberikan perlindungan terhadap Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, dan seluruh saksi dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.

5. Meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam perkara a quo

6. Memastikan keluarga Luis David memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.(rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan

2026-08-20 PEMERINTAHAN


Kisah Letjen Djamin Ginting Diangkat ke Layar Lebar, Wali Kota Medan Beri Dukungan Promosi Hingga Nobar

2026-08-21 PEMERINTAHAN


Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota Meriahkan HUT Ke-81 RI

2026-08-23 PEMERINTAHAN


Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI Makin Meriah, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng

2026-08-24 PEMERINTAHAN


Terinspirasi Dari Kenduri Diraja, Wakil Wali Kota Medan Wacanakan Rutinitas Pembacaan Yasin dan Ratib Al-Haddad di Masjid Pemko Medan

2026-08-28 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati