BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-03-06 POLITIK
Teks foto: Ketua SMSI Sumatera Utara, Erris J Napitupulu(Red//rbk)
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Dody Ariandi yang berkerja di media KLIKSUMUT.COM diduga dilakukan oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
"Kami mengecam keras perbuatan intimidasi ini. Wartawan yang bekerja di Media dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kami selaku perkumpulan pemilik media mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut dan menangkap pelaku,," tegas Erris.
Erris juga menyoroti bahwa intimidasi ini diduga dilakukan oleh Ketua Satgas DPD AMPI Sumut, BS bersama beberapa anggotanya. Kejadian ini membuat wartawan merasa tidak nyaman dan terancam saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kronologi Intimidasi Wartawan di Pengadilan
Dody Ariandi mengalami intimidasi saat meliput sidang kasus korupsi lingkungan senilai Rp 787,17 miliar yang menyeret terdakwa Alexander Haliam alias Akuang. Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025, dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan Nomor STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menurut Dody, kejadian bermula saat dirinya mengambil gambar persidangan yang menghadirkan saksi ahli lingkungan, di antaranya:
Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si
Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr
dr. David Luther Lubis, SpOG (K) (diketahui sebagai Ketua DPD AMPI Sumut dan menantu terdakwa Akuang)
Ketika Dody mendokumentasikan jalannya sidang, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang meminta agar ia berhenti mengambil gambar.
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan redaksi. Namun, ada pihak yang mendekati saya dan meminta untuk tidak mempublikasikan berita dan foto terkait Ketua DPD AMPI Sumut," ungkap Dody.
Tak lama setelah itu, Dody diajak ke kantin oleh BS dan beberapa rekannya, di mana ia mulai menerima ancaman serius.
Ancaman: "Sempat Kau Naikkan Berita Itu, Aku Hisap Darahmu!"
Di kantin pengadilan, Dody merasa dikepung dan dipaksa untuk menghapus foto serta membatalkan publikasi berita.
"Mereka mulai menekan saya secara psikologis, ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap berusaha tenang, lalu pergi setelah menerima telepon," tutur Dody.
Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Begitu Dody tiba di lobi pengadilan, BS dan rekan-rekannya kembali menghadangnya dan mengeluarkan ancaman yang lebih menakutkan.
"BS berkata, ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, dia juga mengancam akan menculik dan membunuh saya," ujarnya.
SMSI Sumut Desak Penegakan Hukum
SMSI Sumut menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dan media merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
"Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan untuk bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia," tambah Eriis.
Dody sendiri telah resmi melaporkan insiden ini dan berharap hukum dapat ditegakkan agar kejadian serupa
tidak terulang di masa mendatang.(Red/rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati