BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-01-26 POLITIK
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pemerintah Kota Medan dinilai lalai memenuhi hak dasar peserta didik beragama Katolik. Pasalnya, hingga kini masih banyak sekolah negeri yang tidak memiliki guru Pendidikan Agama Katolik.
Kondisi ini mendorong Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar segera membuka rekrutmen guru agama Katolik.
Desakan tersebut disampaikan Wong Chun Sen saat menerima audiensi Kementerian Agama Kota Medan yang diwakili Pembimas Katolik R. Pandiangan, Senin (26/1), di ruang kerja Ketua DPRD Medan. Turut hadir dalam pertemuan itu Pastor Sampang Tumanggor, Anggota DPRD Medan Hendri John Hutagalung, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Audiensi tersebut secara khusus membahas krisis kekurangan guru Pendidikan Agama Katolik di sekolah-sekolah negeri Kota Medan, baik jenjang SD maupun SMP. Padahal, negara secara konstitusional mengakui enam agama resmi, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Artinya, setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.
Perwakilan Kemenag Katolik Kota Medan, R. Pandiangan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi umat Katolik berdasarkan hasil pendataan langsung di lapangan. Dari data tersebut, ditemukan masih banyak sekolah yang memiliki siswa beragama Katolik, namun tidak tersedia satu pun guru agama Katolik.
“Akibatnya, hak siswa Katolik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai iman dan ajaran gereja belum terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2007, kewenangan pengadaan guru berada pada pemerintah daerah. Karena itu, Kementerian Agama Katolik berharap Pemko Medan segera mengambil langkah konkret dan tidak lagi menunda persoalan yang menyangkut hak dasar peserta didik.
Berdasarkan data kebutuhan riil, sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama Katolik dengan rasio 1:15 membutuhkan 21 orang guru. Sementara itu, guru yang akan memasuki masa pensiun hingga tahun 2029 berjumlah 13 orang. Dengan demikian, total kebutuhan guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan mencapai 34 orang.
Sementara itu, Pastor Sampang Tumanggor mengungkapkan dampak serius dari minimnya guru agama Katolik. Menurutnya, banyak siswa Katolik terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan di sekolah.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan iman bagi anak-anak, karena ajaran Kristen dan Katolik memiliki perbedaan mendasar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan agama bukan sekadar mata pelajaran formal, tetapi bagian penting dalam pembentukan karakter, moral, dan iman peserta didik sejak usia dini.
Dari sisi pemerintah daerah, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan menjelaskan bahwa pengadaan guru agama selama ini mengacu pada data kebutuhan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan langsung oleh pihak sekolah. Saat ini, proses pengadaan masih berada pada tahap perencanaan dan akan dilakukan verifikasi lapangan.
Data Dinas Pendidikan menyebutkan, jumlah guru agama Katolik di Kota Medan saat ini hanya 35 orang untuk jenjang SD dan SMP, sebagian besar diangkat oleh Kementerian Agama sejak tahun 2000. Dari jumlah tersebut, dua orang akan pensiun pada tahun ini, dengan komposisi kepegawaian terdiri dari 4 PNS dan 8 PPPK, sementara sisanya tenaga lama.
Dalam audiensi itu, Wong Chun Sen Tarigan juga secara terbuka mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Ia menilai, pertemuan strategis yang menyangkut kebijakan publik seharusnya dihadiri langsung oleh pejabat pengambil keputusan.
“Kehadiran kepala dinas sangat penting karena persoalan ini menyangkut hak pendidikan warga,” tegas Wong, yang tampak kecewa karena undangan resmi DPRD tidak dihadiri langsung.
Wong menegaskan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membahas persoalan ini secara serius dan memastikan adanya solusi nyata.
Kadis Pendidikan Akhirnya Temui Ketua DPRD Medan
Tak lama berselang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar akhirnya memenuhi panggilan Ketua DPRD Medan. Dalam pertemuan tersebut, Benny menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya sebelumnya.
“Saya mohon maaf Ketua, karena tadi bertepatan dengan urusan kedinasan. Namun karena ini bersifat urgen, saya menyempatkan hadir,” ujarnya.
Terkait kekurangan guru agama, Benny mengakui bahwa Pemko Medan saat ini masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik, tidak hanya Katolik, tetapi juga agama lain.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tidak lagi membuka jalur pengangkatan guru honorer maupun PPPK. Peluang penambahan guru, menurutnya, hanya memungkinkan melalui jalur CPNS yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, sekolah masih dapat mengambil kebijakan merekrut guru agama Katolik yang telah terdaftar di Dapodik, dengan pembiayaan melalui dana BOS.
“Dengan adanya rekomendasi DPRD Medan dan dukungan Pemko, ini bisa menjadi solusi sementara. Kami akan segera berkoordinasi dengan BKDPSDM dan melaporkan hasilnya kepada Ketua DPRD,” jelas Benny.
Anggota DPRD Medan, Hendri John Hutagalung, turut menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru agama Katolik bukanlah masalah baru. Menurut mantan Ketua DPRD Medan itu, persoalan utama bukan ketiadaan tenaga pengajar, melainkan tidak dibukanya penerimaan guru agama Katolik oleh pemerintah.
“Akibatnya, banyak siswa Katolik tidak mendapatkan pelajaran agamanya sendiri. Padahal perbedaan ajaran Kristen dan Katolik sangat jelas,” tegas Hendri.
Ia pun mendesak agar Pemko Medan segera mengusulkan penambahan guru Pendidikan Agama Katolik pada tahun 2026, mengingat persoalan ini sudah sangat mendesak dan menyangkut hak konstitusional peserta didik.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati