BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-01-26 PEMERINTAHAN
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku perampokan handphone terhadap seorang anak sekolah dasar yang sempat terseret hampir 100 meter.
Wong Chun Sen menilai keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Sumut dalam merespons cepat setiap laporan kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak.
“Ini bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam. Saya mengapresiasi gerak cepat Kapolda Sumut dan jajaran Ditreskrimum yang berhasil mengungkap kasus ini hingga menangkap pelaku lintas provinsi,” tegas Wong, Minggu (25/1/2026).
Ketua DPRD Medan yang juga menjabat sebagai Ketua Permabuddhi Sumatera Utara itu menegaskan bahwa aksi kriminal jalanan di Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara harus ditekan secara serius.
Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut saat ini, tingkat kriminalitas dapat ditekan secara signifikan jika ketegasan hukum terus dikedepankan.
Wong Chun Sen juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang, demi memberikan efek jera.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Pelaku harus dihukum berat agar menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya,” ujarnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah seorang siswi sekolah dasar berinisial JVT (9) menjadi korban perampokan di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah. Pelaku datang dengan berpura-pura meminjam pulpen. Tanpa menaruh curiga, korban memberikan pulpen tersebut.
Namun, pelaku justru merampas handphone dari tangan korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang berada di atas meja.
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya kemudian mengejar pelaku hingga ke luar rumah dan memegang sepeda motor pelaku, menyebabkan bocah tersebut terseret hampir 100 meter hingga mengalami luka dan trauma.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis dengan kondisi kaki terluka.
Laporan kemudian dibuat ke Polres Pelabuhan Belawan dan langsung mendapat atensi serius dari Polda Sumut. Tim MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan rekaman CCTV.
Dari hasil identifikasi, pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution (43), warga Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat (23/1/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jamak Purba.
Dalam siaran persnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan pada tahun 2019 dan 2021.
“Pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan sasaran handphone dan laptop, dengan modus berkeliling mencari korban secara acak,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian, sandal, serta handphone.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang mengalami luka dan trauma, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal,” tegas Kombes Pol Rico Taruna Mauruh.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Krisis Guru Agama Katolik di Medan, Ketua DPRD Desak Disdik Segera Buka Rekrutmen
2026-01-26 POLITIK
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati