BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-09-17 POLITIK
Teks foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan,Sabtu-Minggu (14-15/09/24).(rbk//m*n)
BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air limbah Domestik yang sudah lahir seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dapat memberikan perlindungan dan pelestarian sumber air, untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan. Melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan Jaya Saputra dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke-XI (sebelas) Tahun 2024, dengan sosialisasikan Perda No. 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jl. Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kel. Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan, Sabtu-Minggu (14-15/09/2024).
Jaya Saputra yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mengingatkan Pemko untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah domestik. Selain itu memastikan masyarakat Kota Medan mendapatkan air bersih melalui kerjasama Pemko Medan dengan PDAM Tirtanadi dalam Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).
“Dalam perda itu sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk perusahaan juga sudah diatur retribusi apa yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.
Menurut Anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan ini, masyarakat masih banyak mengeluh tidak mendapatkan air bersih, sedangkan Tirtanadi belum bisa mendistribusikannya karena belum ada pipa air ke rumah-rumah masyarakat tersebut. Padahal air bersih itu adalah hak dasar manusia dan harus dipenuhi pemerintah.
Diketahui, Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik terdiri dari XVIII BAB dan 26 Pasal. Ditetapkan di Medan 28 November 2016 oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dalam Perda juga diatur soal larangan seperti di BAB VI pada Pasal 11. Dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah. Dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.
Dalam BAB XVI terkait ketentuan pidana, dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 23 ayat 2 disebut setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 10, 15 dan 16 dipidana 6 bulan atau pidana Rp 50 juta.
Isi Pasal 10 yakni masalah kewajiban yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. Pasal 15 yakni masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPALDT, selain izin air limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan.(rbk//m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati