Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No.14/2016 Tentang:Pengelolaan Air Limbah Domestik

2024-09-17 POLITIK

Teks foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan,Sabtu-Minggu (14-15/09/24).(rbk//m*n)

BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air limbah Domestik  yang sudah lahir seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dapat memberikan  perlindungan dan pelestarian sumber air, untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan. Melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan Jaya Saputra dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke-XI (sebelas) Tahun 2024, dengan sosialisasikan Perda No. 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jl. Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kel. Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan, Sabtu-Minggu (14-15/09/2024).

Jaya Saputra yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan  mengingatkan Pemko untuk  menegakkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah domestik. Selain itu memastikan masyarakat Kota Medan mendapatkan air bersih melalui kerjasama Pemko Medan dengan  PDAM Tirtanadi  dalam Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).

“Dalam perda itu sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk perusahaan juga sudah diatur retribusi apa yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.

Menurut Anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan ini, masyarakat masih banyak mengeluh tidak mendapatkan air bersih, sedangkan Tirtanadi belum bisa mendistribusikannya karena belum ada pipa air ke rumah-rumah masyarakat tersebut. Padahal air bersih itu adalah hak dasar manusia dan harus dipenuhi pemerintah.

Diketahui, Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik terdiri dari XVIII BAB dan 26 Pasal. Ditetapkan di Medan 28 November 2016 oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dalam Perda juga diatur soal larangan seperti di BAB VI pada Pasal 11. Dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah. Dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.

Dalam BAB XVI terkait ketentuan pidana, dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 23 ayat 2 disebut setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana  Pasal 10, 15 dan 16 dipidana 6 bulan atau pidana Rp 50 juta.

Isi Pasal 10 yakni masalah kewajiban  yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. Pasal 15 yakni masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPALDT,  selain izin air limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan.(rbk//m*n)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung

2025-05-25 PEMERINTAHAN


Antisipasi Terjadinya Tindak Kriminalitas, Wali Kota Medan Galakkan Zero Lampu Padam

2025-05-24 PEMERINTAHAN


Sebagai Pelayan Masyarakat di Tingkat Bawah, Rico Waas: Camat dan Lurah Tidak Bisa Lagi Jadi Raja Kecil Diwilayahnya

2025-05-24 PEMERINTAHAN


Harkitnas ke- 117, Rico Waas Ajak Jajaran Pemko Medan dan Masyarakat Bangkit Bersama Untuk Kemajuan Kota

2025-05-21 PEMERINTAHAN


Camat, Lurah & Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat, Rico Waas : Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan

2025-05-20 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati