BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2023-12-16 POLITIK
RAGAMBERITAKOTA.COM | MEDAN : Warga Kelurahan Bantan kecamatan Medan Tembung membludak menghadiri pelaksanaan sosialisasi perda akhir tahun anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, Sabtu (16/12) dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai.
Antusias warga tersebut ingin mengikuti pelaksanaan Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, selain ingin bertatap muka langsung dengan wakil rakyat asal dapil 3 Kota Medan juga untuk mengetahui hak hak mereka dalam hal kesehatan.
Kegiatan Sosperda ini dihadiri Camat Medan Tembung yang diwakilkan oleh Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung, pengurus Pandawa Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Pengurus PDI Perjuangan Kelurahan Bantan, pengurus PPM Kecamatan Medan Tembung beserta tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Pada kata sambutan pembukaannya, Kasi Kesos Kecamatan Medan Tembung mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B yang telah melaksanakan Sosperda dengan mengundang warga kelurahan Bantan.
Dijelaskan lagi, pemko Medan telah memiliki program peningkatan pelayanan kesehatan dengan mengeluarkan program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dimana warga tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sudah dapat berobat ke rumah sakit dan puskesmas dengan hanya membawa KTP penduduk Medan.
" Jadi meskipun kita belum memiliki BPJS Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan tertunggak, kita tetap dapat berobat ke rumah sakit ataupun rumah sakit. Cukup membawa KTP asli penduduk Medan,"terangnya.
Disebut dia lagi, Wali Kota Medan mengharapkan agar warga kota Medan diberi kesehatan dan kelapangan waktu dalam bekerja. "Atas nama pemerintah kota Medan dalam hal ini, kecamatan Medan Tembung, dimana Camat Medan Tembung, Sutan Fauzi Arif Lubis mohon izin tidak dapat hadir karena ada tugas pada hari ini.
Selanjutnya, Ketua Pandawa kecamatan Medan Tembung Kelurahan Bantan, Suhartono yang diwakili Sekretaris, Surya Tom pada sambutannya berterimakasih kepada anggota DPRD kota Medan yang melaksanakan Sosperdanya di kelurahan Bantan kecamatan Medan Tembung.
Dipelaksanaan Sosperda tentang kesehatan kota Medan ini, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan itu kecewa karena perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan tidak hadir meskipun sudah di undang resmi.
" Tolong di tulis bagi rekan rekan media, pentingnya perwakilan dari Dinas Kesehatan hadir pada pelaksanaan Sosperda ini, apalagi kita mengangkat undang undang tentang kesehatan kota Medan, namun perwakilannya tidak ada yang datang di kegiatan sosper ini, "katanya.
Sambung Wong, warga dapat belajar sistem informasi kesehatan di puskesmas. Adanya juga tenaga asing kesehatan diharuskan menguasai bahasa Indonesia. Untuk obat obatan kata Wong, pemerintah juga harus mengawasi dosis obat obatan dari luar sebab sangat berbeda dengan dosis buatan Indonesia.
Dipaparkan dia lagi pada Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri atas 16 Bab dan 92 Pasal. " Kita berharap dengan disahkannya Perda ini dapat semakin memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di kota Medan.
Acara sosperda ini ditutup dengan penyerahan suvenir, nasi kotak dan kue kotak diteruskan dengan foto bersama warga masyarakat undangan yang hadir.(m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati