BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-03-16 POLITIK
MEDAN | RAGAMBERITAKOTA.COM - Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (16/3/2024).
Acara ini dihadiri oleh ratusan masyarakat yang antusias, perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S dan awak media.
Wong Chun Sen, yang akrab disapa Tarigan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
"Permasalahan sampah sudah diatur dalam UU No. 23 tahun 2018 dan Perda No. 6 Tahun 2015. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Tarigan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.
"Contohnya limbah baterai yang dibuang sembarangan. Jika dimainkan oleh anak-anak tanpa mencuci tangan, mereka bisa keracunan," jelas Tarigan.
Tarigan juga menyoroti kontribusi sampah dari cluster persampahan seperti apartemen, kawasan industri, dan rumah susun di Medan. Ia menambahkan bahwa Tempat Penampungan Sampah Akhir (TPA) di Tuntungan telah dialihkan ke Kecamatan Terjun.
"Negara lain sudah canggih dalam mengolah sampah. Contohnya di China, mereka memiliki mesin yang bisa memilah sampah dan diolah menjadi sumber energi," tuturnya.
Terkait aturan baru, Wong Chun Sen Tarigan mengingatkan masyarakat bahwa Walikota Medan Bobby Nasution telah menerapkan sanksi bagi pelanggar.
"Mulai 1 Januari 2024, pelanggar Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan," tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Medan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.(rbk/m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati