BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-03-20 POLITIK
Teks foto: Bangunan yang tidak memiliki Plank IMB dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang beralamat lokasi di Kelurahan Teladan Kecamatan Medan Kota.(rbk/m*n)
MEDAN | RAGAMBERITAKOTA COM - DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak lemah dalam menginstruksikan bawahannya menindak bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menanggapi banyaknya bangunan di Medan yang berdiri tanpa IMB.
"Aturan tentang pendirian bangunan sudah jelas. Wali Kota Medan pun terus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin pendirian bangunan. Tapi kenyataannya, masih banyak bangunan berdiri tanpa IMB," kata David Roni.
Dia mencontohkan bangunan ruko 4 lantai di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Menurut informasi warga, pembangunan ruko tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat.
"Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon," ujar David Roni.
Dia menilai, kelambanan Pemko Medan dalam menindak bangunan tanpa IMB menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
"Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan harus tegas. Jangan sampai ada pembiaran. Tegakkan aturan dan tindak bangunan yang tidak memiliki IMB," tegas David Roni.
Dia menambahkan, jika memang ada niat pemilik bangunan untuk mengurus IMB, namun prosesnya rumit, maka perlu dilakukan penyederhanaan.
"Jangan sampai aturan yang rumit menjadi alasan untuk tidak mengurus IMB. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan," pungkasnya.(rbk/m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati