BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-08-06 TNI/POLRI
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pengendara sepeda motor bernama Vanez Tanzola diduga dipaksa harus membayar pajak STNK kendaraan setelah ditilang oknum personel Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Pandu, Medan.
Vanez menerangkan, awalnya dirinya diberhentikan personel polantas karena sepeda motor tidak memakai kaca spion lalu diberikan surat tilang warna merah.
"Setelah diberikan surat tilang kemudian saya menemui polantas di pos polisi Jalan Pemuda untuk membayar denda tilang," terangnya saat dihubungi wartawan, Senin (5/8/24).
"Ketika hendak membayar tilang ternyata oknum polantas juga menyuruh membayar pajak STNK sepeda motor yang mati sebesar Rp650 ribu," ungkap Vanez karena tidak ingin sepeda motornya ditahan terpaksa harus membayar denda itu melakukan transfer rekening Briva.
Ia pun mengakui tindakan yang dilakukan oknum polantas itu sangat memberatkan dirinya karena harus membayar denda pajak STNK mencapai ratusan ribu. Apabila tidak dibayar kendaraan akan ditahan.
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, saat dikonfirmasi mengenai peristiwa pengendara motor diduga dipaksa membayar pajak STNK oleh oknum personel polantas belum memberikan keterangannya.
Sementara itu, ulah polantas Satlantas Polrestabes Medan yang diduga memaksa masyarakat harus membayar denda pajak STNK kendaraan saat ditilang mengabaikan kebijakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang baru saja disampaikannya.
Dimana alah satu kebijakan Kapolda Sumut yang baru dilantik itu menjadikan polisi lebih baik lagi. Namun kenyataannya personel yang berada di lapangan diduga justru tidak berbuat baik kepada masyarakat.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati