BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-12-29 TNI/POLRI
BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Peristiwa bentrokan yang terjadi antar dua OKP pada Hari Selasa Tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 wib siang di Jalan Medan Belawan depan Lorong Pahlawan Kelurahan Belawan Satu Kecamatan Medan Belawan.perustiwa kasus bentrokan tersebut tidak sampai 3.x.24.jam Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 4 orang yang dianggap sebagai pelaku penganiyaan terhadap Syahrizal alias Jay sebagai sekertaris PAC PP Kecamatan Medan Belawan yang menjadi pertanyaan di Publik mengapa dalang pemicu bentrokan tidak diamankan,Minggu(29 Desember 2024).
Sebelum terjadi kerusuhan menurut keterangan salah satu saksi inisial MA alamat Gang 17 Kampung Salam Kelurahan Belawan dua saat dimintai keterangannya oleh awak media ini mengatakan kejadian ini bermula pada saat itu ada sekelompok orang atau pemuda datang menghampiri lokasi tempat sepanduk GRIB Jaya yang terpasang.lalu beberapa orang pemuda bergegas menurunkan sepanduk GRIB Jaya secara paksa dan sepanduk tersebut di rusak oleh beberapa pelaku.sehabis itu barulah timbul kerusuhan antar dua OKP ujar saksi MA.
Ditempat terpisah saat bentrokan terjadi menurut keterangan saksi mata dilokasi yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan kepada awak media ini bahwasanya mana mungkin kalau tidak ada asap kalau tidak ada api ucap saksi seharusnya Polres Pelabuhan menangkap terlebih dahulu dalang penyebab terjadinya keributan tersebutp
karena diketahui bahwasanya keributan terjadi karena beredarnya WhatsApp Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Syahrizal yang menyuruh Orang dan dibayar untuk melakukan penurunan spanduk Grib yang ada di Belawan, serta sikap Sekretaris tersebut sebelum kejadian yang mengatakan kata kata arogan : Tidak ada apa - apanya kalian, kumpulkan semua pasukan kalian dan bawa senjata kalian, sehingga menyebabkan pelaku menjadi emosi dan terjadilah penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 24 Des 2024.
Ketika dimintai keterangan kepada Bapak Desmon Sitorus, SH selaku Pengamat Hukum, beliau mengatakan merasa heran dan terkejut dengan hal ini, ada apa sebenarnya, kenapa polres Belawan sangat cepat menanggapi hal ini, sehingga Polres sangat cepat melakukan penangkapan, atau apa ada yang melakukan intervensi terhadap Polres Pelabuhan Belawan ? Apakah karena Ketua PAC PP Medan Belawan ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan ? Atau apakah semua kasus penganiayaan yang ditangani Polres secepat ini ? Karena dari kasus yang ada bahwa ada Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 30 Nopember 2024, atas nama Pelapor RUDI JAILANI, diduga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Untuk itu GRIB Jaya Kota Medan harus melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumatera Utara, Guna memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan. Ujar Desmon Sitorus.
Sepengatahuan Desmon Sitorus, Pemasangan spanduk yang dilakukan GRIB Jaya Kec. Medan Belawan, yaitu Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 adalah kebebasan berpendapat dan tidak melanggar hukum. Pengrusakan spanduk tersebut adalah jelas mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Kebebasan berpendapat adalah berlaku untuk semua orang dan organisasi apapun. Hal ini perlu digali oleh pihak kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua pihak. Desmon Sitorus menghimbau setiap masyarakat harus menahan diri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Sementara itu Sekjend DPC Grib Jaya Kota Medan Drs. Abd. Thoib Marbun mengatakan, bahwa DPC GRIB Kota Medan akan memberikan Pembelaan hukum kepada anggota GRIB yang ditangkap, kita tidak akan tinggal diam, kita pasti berikan pendampingan hukum kepada Anggota GRIB yang ditangkap di Belawan dan kita minta Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pihak, serta kita minta Polda Sumatera Utara agar menindak lanjuti laporan Kami sama cepatnya dengan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, untuk menangkap Syahrizal dkk dan juga menangkap aktor intelektual dibelakang layar sehingga terjadinya keributan ini tanpa memandang jabatan dan status orang tersebut. Tutup Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Medan.(Red//rbk).
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati