BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-10-21 TNI/POLRI
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Kepala Jasa Raharja Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Utara. Jasa Raharja, sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat Sumatera Utara turut berkontribusi dalam pemutihan dengan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi denda tahun lalu di luar denda tahun berjalan. Dalam press conference yang diadakan pada tanggal 21 Oktober 2024 pagi ini, Mulyadi menjelaskan bahwa pemutihan ini bertujuan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, diharapkan tahun depan masyarakat dapat lebih tertib sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara.
Rincian dari pemutihan ini mencakup:
1. Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023.
2. Bebas denda PKB.
3. Bebas pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya.
4. Bebas pajak progresif.
5. Diskon 5% pada pokok PKB jika dibayar 30-60 hari sebelum jatuh tempo.
6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Mulyadi mengatakan, "Pemutihan ini sangat spesial karena ada diskon bagi wajib pajak yang melunasi pajaknya 30 hari sebelum jatuh tempo, dan kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak." Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumut baru mencapai 43%, dan Mulyadi berharap angka ini bisa naik melalui program pemutihan ini.
Dia juga menekankan pentingnya pemutihan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, di mana pemutihan pajak dan asuransi dapat mempermudah proses klaim. "Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak, sehingga dapat memanfaatkan layanan asuransi dengan lebih baik," imbuhnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto, juga menyambut positif kebijakan ini. Ia menyatakan, "Kami mendukung sepenuhnya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat." Muji menambahkan bahwa sosialisasi pemutihan ini penting agar masyarakat memahami manfaatnya, selain untuk pembangunan Provinsi Sumatera Utara juga perlindungan dasar pada korban kecelakaan lalu lintas.
Muji juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK mati akan dihapus datanya sehingga tidak boleh digunakan lagi di jalan raya. "Kami berharap, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya taat pajak, tetapi juga sadar akan pentingnya asuransi kendaraan," pungkasnya.
Mulyadi dan Muji mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemutihan agar dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati