BERITA POPULER
Ketua DPRD Medan dan Jajaran Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
2026-08-15 ADVERTORIAL
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-08-06 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan anggota majelis, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara terdiri dari Nurdiono, Nurul, dan Irma Hasibuan.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang dihadirkan yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan PPK Akhiatul Akbar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja.
Eks PPK Sebut Hanya Melanjutkan Pekerjaan
Dalam keterangannya, Akhiatul Akbar mengaku dirinya hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya ditangani terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
"Saya hanya meneruskan pekerjaan yang belum selesai," ujar Akhiatul di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan pernah diminta mendampingi tim ahli Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin ahli bernama Viktor saat melakukan peninjauan ke lokasi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele.
Menurut saksi, tim ahli melakukan pemeriksaan lapangan, membuat sketsa, serta melakukan pengukuran bersama sebelum menyusun hasil pemeriksaan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pembahasan mengenai jaminan pemeliharaan senilai sekitar Rp8 miliar serta pengembalian dana sebesar Rp14 miliar oleh Hutama Karya yang turut dipertanyakan dalam persidangan.
Audit BPK dan BPKP Dipertanyakan
Majelis hakim dan penasihat hukum juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Saksi menjelaskan, salah satu temuan BPK berkaitan dengan pekerjaan mekanikal, termasuk pengadaan CCTV. Namun menurutnya, nilai kerugian yang ditemukan dari item tersebut sekitar Rp100 juta.
Persidangan juga mengulas hasil audit BPKP Sumatera Utara mengenai kelebihan volume pekerjaan yang belum dibayarkan dan kemudian dimasukkan dalam adendum pekerjaan.
Dalam pembahasannya disebutkan terdapat pekerjaan senilai sekitar Rp4,1 miliar yang belum dibayarkan, sementara BPKP memberikan rekomendasi terkait mekanisme penyelesaiannya.
Denda Keterlambatan Jadi Sorotan
Majelis hakim turut menanyakan alasan denda keterlambatan sekitar Rp6 miliar tidak langsung dipotong melalui mekanisme pembayaran termin (MC).
Saksi menerangkan pemotongan tidak dapat dilakukan karena terkendala sistem pembayaran. Selanjutnya, denda tersebut dibayarkan sendiri oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO).
Hakim juga menanyakan pemberian kesempatan perpanjangan waktu kepada kontraktor tanpa dikenakan sanksi tambahan.
Proyek Telah Diserahterimakan
Akhiatul menjelaskan proyek Waterfront Pangururan dan Menara Pandang Tele telah melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Ia menerangkan apabila terdapat kerusakan selama masa pemeliharaan, maka tanggung jawab berada pada pihak pelaksana atau vendor sesuai ketentuan kontrak.
Hakim Soroti Perbedaan Nilai Temuan
Hakim anggota Kasim turut mempertanyakan adanya perbedaan nilai temuan antara hasil audit BPK dengan angka yang muncul dalam proses penyidikan Kejaksaan.
Dalam persidangan disebutkan terdapat temuan BPK sekitar Rp147 juta, sementara dalam proses penanganan perkara muncul angka sekitar Rp13 miliar yang dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara.
Menanggapi hal itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar perbedaan kedua angka tersebut.
Persidangan juga menyinggung sumber pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri melalui World Bank.
KPA Jelaskan Mekanisme Pengawasan Sementara itu, saksi Dwiatma Singgih Rahardja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjelaskan pengawasan pekerjaan dilakukan secara berjenjang.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang diajukan penyedia terlebih dahulu diperiksa oleh konsultan manajemen konstruksi sebelum dilaporkan kepada PPK dan KPA.
Ia menyebut fungsi KPA lebih kepada pengendalian administrasi dan pengawasan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai adanya kendala selama pelaksanaan proyek, Dwiatma mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh peristiwa karena penugasannya berlangsung hingga Januari 2024.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi lainnya, pada Jumat 07 Agustus 2026.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati