BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-05-06 TNI/POLRI
BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Narkoba adalah salah satu pemicu tauran antar pemuda yang selalu terjadi di mana mana begitu juga dengan kejahatan jalanan begal dan premanisme yang sangat meresahkan masyarakat.walaupun sudah diambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum namun para pelaku tidak ada jera dan takutnya.malah semangkin menjadi jadi bahkan berani prontal menyerang dan melawan petugas,Senin(5/05/2025).
Menurut Herianto Laut selaku Dewan Pendiri Ormas Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju ( PERMABEM ) saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini mengatakan sudah selayaknya Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tauran yang sangat meresahkan dan menjadi ancaman bagi masyarakat luas ucap Herianto Laut
Begitu juga pernyataan yang di sampaikan Ketua Umum Ormas Anak Belawan Bersatu Dedy Satria Ainal AMD saat di mintai tanggapannya oleh awak media ini mengatakan walaupun sudah banyak para pelaku tauran yang sudah ditangkap Polres Pelabuhan Belawan namun tidak membuat mareka jera dan insaf bahkan Dedy Satria Ainal juga mengatakan walaupun sudah banyak korban berjatuhan akibat tauran namun tetap saja tidak ada takutnya.bahkan para pelaku tauran berani melawan dan menyerang petugas saat dilakukan pengamanan
Menurut Dedy Satria Ainal selaku Ketua Umum Anak Belawan Bersatu memang sudah selayaknya Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas apa lagi kalau sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa petugas ucap Dedy.karna tauran sebagai momok yang menakutkan ditengah masyarakat. Jadi wajarlah kalau Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas ucap Dedy sekali lagi
Di tempat terpisah Praktisi hukum yang cukup vokal di Sumatera Utara dan yang peduli dengan tanah kelahirannya putra asli Medan Utara Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH meminta Kapolda Sumut untuk menangkap aktor utama pelaku Penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan saat sedang bertugas pada Minggu (4/5/2025) dinihari.
Kepada Awak media ini Alex menjelaskan bahwasannya 20 penyerang Kapolres Belawan sudah ditangkap dan dikutip dari sumber akurat 14 orang diantaranya positif pemakai narkoba.
Menyikapi hal itu, Direktur LBH Cakra Keadilan ini juga menyimpulkan bahwasannya kuat dugaan ada aktor utamanya yang menyuruh ke 20 para pelaku untuk menyerang Kapolres saat keluar dari jalan tol belmera dan sudah direncanakan dengan tersetruktur dan masif.
Akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku Penyerangan terpaksa ditembak sebab mereka berusaha untuk mengayunkan klewang kearah Kapolres padahal sudah diberikan tembakan peringatan beruntung berhasil dihindari dan mengenai bagian mobil dinasnya saat sedang bertugas.
“Para pelaku terindikasi menggunakan narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumut cari siapa dalang ataupun aktor yg menyuruh para pelaku untuk menyerang kapolres belawan,”tegas Alex.
“Pelaku penyerangan juga sempat mencoba mengayunkan kelewang ke arah Kapolres, beruntung berhasil dihindari dan hanya menyabet bagian mobil,apalagi sudah diberikan peringatan. Tapi mereka tetap menyerang dengan brutal. Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,” pungkasnya.
Masih Kata Alex “Menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,”Tegasnya.
“Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat,”ujarnya
“Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar,”lanjutnya
“Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah,” tegas Alex
“Kewenangan diskresi ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. Adapun persyaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan Menghormati hak asasi manusia ,” tutupnya.(Red/rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Desa Reva di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi
2025-05-06 PEMERINTAHAN
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati