Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Diduga Keterlibatan Bandar Narkoba dalam Konflik Antar Pemuda yang Berulang

2025-05-06 TNI/POLRI

BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Narkoba adalah salah satu pemicu tauran antar pemuda yang selalu terjadi di mana mana begitu juga dengan kejahatan jalanan begal dan premanisme yang sangat meresahkan masyarakat.walaupun sudah diambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum namun para pelaku tidak ada jera dan takutnya.malah semangkin menjadi jadi bahkan berani prontal menyerang dan melawan petugas,Senin(5/05/2025).

Menurut Herianto Laut selaku Dewan Pendiri Ormas Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju ( PERMABEM ) saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini mengatakan sudah selayaknya Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tauran yang sangat meresahkan dan menjadi ancaman bagi masyarakat luas ucap Herianto Laut

Begitu juga pernyataan yang di sampaikan Ketua Umum Ormas Anak Belawan Bersatu Dedy Satria Ainal AMD saat di mintai tanggapannya oleh awak media ini mengatakan walaupun sudah banyak para pelaku tauran yang sudah ditangkap Polres Pelabuhan Belawan namun tidak membuat mareka jera dan insaf bahkan Dedy Satria Ainal juga mengatakan walaupun sudah banyak korban berjatuhan akibat tauran namun tetap saja tidak ada takutnya.bahkan para pelaku tauran berani melawan dan menyerang petugas saat dilakukan pengamanan

Menurut Dedy Satria Ainal selaku Ketua Umum Anak Belawan Bersatu memang sudah selayaknya Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas apa lagi kalau sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa petugas ucap Dedy.karna tauran sebagai momok yang menakutkan ditengah masyarakat. Jadi wajarlah kalau Polres Pelabuhan Belawan mengambil tindakan tegas ucap Dedy sekali lagi

Di tempat terpisah Praktisi hukum yang cukup vokal di Sumatera Utara dan yang peduli dengan tanah kelahirannya putra asli Medan Utara Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH meminta Kapolda Sumut untuk menangkap aktor utama pelaku Penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan saat sedang bertugas pada Minggu (4/5/2025) dinihari.

Kepada Awak media ini Alex menjelaskan bahwasannya 20 penyerang Kapolres Belawan sudah ditangkap dan dikutip dari sumber akurat 14 orang diantaranya positif pemakai narkoba.

Menyikapi hal itu, Direktur LBH Cakra Keadilan ini juga menyimpulkan bahwasannya kuat dugaan ada aktor utamanya yang menyuruh ke 20 para pelaku untuk menyerang Kapolres saat keluar dari jalan tol belmera dan sudah direncanakan dengan tersetruktur dan masif.

Akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku Penyerangan terpaksa ditembak sebab mereka berusaha untuk mengayunkan klewang kearah Kapolres padahal sudah diberikan tembakan peringatan beruntung berhasil dihindari dan mengenai bagian mobil dinasnya saat sedang bertugas.

“Para pelaku terindikasi menggunakan narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumut cari siapa dalang ataupun aktor yg menyuruh para pelaku untuk menyerang kapolres belawan,”tegas Alex.

“Pelaku penyerangan juga sempat mencoba mengayunkan kelewang ke arah Kapolres, beruntung berhasil dihindari dan hanya menyabet bagian mobil,apalagi sudah diberikan peringatan. Tapi mereka tetap menyerang dengan brutal. Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,” pungkasnya.

Masih Kata Alex “Menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,”Tegasnya.

“Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat,”ujarnya

“Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar,”lanjutnya

“Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah,” tegas Alex

“Kewenangan diskresi ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. Adapun persyaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum

Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.

Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.

Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan Menghormati hak asasi manusia ,” tutupnya.(Red/rbk)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

2025-05-10 PEMERINTAHAN


Desa Reva di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi

2025-05-06 PEMERINTAHAN


Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum

2025-04-27 PEMERINTAHAN


Tepung Tawari 2.635 Calon Jamaah Haji, Rico Waas Titipkan Pesan Jaga Kesehatan Dan Doakan Kota Medan

2025-04-23 PEMERINTAHAN


Dukung Kebijakan Beri Manfaat Pekerja, Rico Waas : BPJS Harus Mampu Rangkul Masyarakat

2025-04-22 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati