BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-12-31 POLITIK
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Menjelang akhir tahun, Pengurus PMKRI Komisariat USU dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Perpanjangan PPN 12% pertama kali dikenalkan pada masa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Nomor R-21/Pres/05/2021 Kepada DPR RI. Melalui Surat ini dikenal dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mungkin terlihat kecil tetapi dampaknya cukup besar terhadap daya beli masyarakat. Berdasarkan data BPS, hampir 70% pendapatan masyarakat dialokasikan untuk konsumsi kebutuhan pokok. Kenaikan PPN akan meningkatkan harga baran sehingga, memicu inflasi.
Kebijakan ini menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai kalangan terkhusus Pengurus PMKRI Komisariat USU (PMKRIUSU) yang menganggap kebijakan ini sebagai penindasan terhadap rakyat tanpa memperdulikan perikemanusiaan dan perikeadilan,ujar Ketua PMKRI Komisariat USU Willy Simbolon.
Kebijakan kenaikan PPN 12% ini pun menjadi polemik karena kajian kenaikan pajak tidak dibuka secara transparan oleh bagian Keuangan, justru mereka mengambil langkah yang sangat merugikan orang kelas menengah-bawah dan mensejahterakan orang kelas atas.
Pasalnya pajak aset dan kekayaan tidak ada kajian terukur sedangkan PPN ini lebih banyak sumber dari kelas menengah ke bawah dengan rata-rata penghasilan rakyat Indonesia dibawah 5 juta per bulan.
Kenaikan PPN ini beralasan mengikuti amanah UU dan ditujukan untuk masyarakat menengah-atas.
"Jika dibuat alasan seperti itu mengapa tidak langsung menyasar langsung pada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk mengurusi kebutuhan rakyat dengan memperhatikan semua sektor namun apalah daya sampai saat ini sektorl pendidikan, kesehatan, pembangunanl infrastruktur, dan ketenagakerjaan belum sepenuhnyal merata"ujarnya.
Wily Simbolon Ketua PMKRIl Komisariat USU menyampaikan bahwasanya:l
Dalam ajaran Katolik, ada prinsip preferential option for the poor, yang mengajarkan untukl mengutamakan kepentingan orang miskin dan tertindas.
Dengan adanya upaya kenaikan PPN menjadi 12% yang lebih tinggi. Hal ini selaras denganl sebagaimana visi dan misill PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), yang selalu berpihak kepadal kaum tertindas, terutama dalam mempertahankan hak-hak dasar mereka.l
Dengan kenaikan inilahl memperburuk keadaan masyarakat. PMKRI Komisariat USU dengan tegas kita menolak PPNl 12%".
Hingga hari ini belum ada perbincangan maupunl wacana revisi akan kebijakan tersebut, yang mana menandakan bahwal PPN 12% akan tetap berjalan per 1 Januari 2025. Hal itu sangat disayangkan mengingat perekonomian di Indonesia saat ini dalam keadaan yang tidak baik, memaksakan kebijakan di atas akan berdampak pada turunnya kondisi perekonomian.
Mengutip pendapat Eko Listiyanto,Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan perkembangan ekonomi.
"Kalau pelaksanaannya (PPN 12%) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen tahun depan.
Oleh sebab itu PMKRI Komisariat USU meminta kepada pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan PPN dan mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, seperti optimalisasi pajak sektor informal dan penegakan hukum pada kasus penghindaran pajak.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati