BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-12-19 HUKUM
DELISERDANG || RAGAMNERITAKOTA.COM - Kelompok Tani (Koptan) Juma Meriah Mandiri membantah pernyataan Salmon Edy Sembiring yang mengaku sebagai korban pengeroyokan, seperti isi pemberitaan sejumlah media online.
"Semua pengakuan Salmon Edy Sembiring dalam pemberitaan di sejumlah media online yang menyatakan dia korban pengeroyokan tidak benar atau hoax. Apalagi dia menyebut jika warga kami yakni Arifin Armansyah alias Ifin sebagai otak pelakunya. Kami sebagai Koptan Juma Meriah Mandiri sangat keberatan," ujar Ketua Koptan Juma Meriah Mandiri, Agus Pranoto ke wartawan, Kamis (19/12/2024) siang di Dusun 1, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan Agus Pranoto, kisruh antara masyarakat Desa Tadukan Raga dengan Salmon Edy Sembiring bermula pada tanggal 6 Mei 2024 lalu.
Saat itu masyarakat Desa Tadukan Raga marah karena lahan pertanian mereka di lahan eks HGU PTPN II areal 58 dirusak oleh sekelompok orang diduga dikoordinir oleh Salmon Edy Sembiring dengan alat berat escavator.
"Saat itu masyarakat yang tergabung dalam Koptan Juma Meriah Mandiri marah, karena lahan pertanian mereka dirusak. Saat itu masyarakat melakukan perlawanan dengan berusaha mengusir alat berat dari lokasi pertanian warga. Walau emosi, masyarakat tetap melakukan pengusiran dengan cara persuasif," jelas Agus Pranoto.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Desa Tadukan Raga bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua Koptan Juma Meriah Mandiri melakukan mediasi antara pengusaha pemilik alat berat dan masyarakat. Hasilnya, kejadian tersebut sudah terselesaikan dengan damai.
Anehnya, pasca kejadian tersebut. Salmon Edy Sembiring justru menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyatakan jika dirinya dianiaya oleh Arifin Armansyah alias Ifin, Apip dan Batak.
"Padahal saat itu, mereka lah (Ifin, Apip dan Batak) yang meredam masyarakat agar tidak bertindak anarkis. Tapi si Salmon itu justru memutarbalilkan fakta," ujar Agus Pranoto.
Karena itulah warga petani yang tergabung dalam Koptan Juma Meriah Mandiri merasa keberatan atas berita-berita hoax yang dikembangkan Salmon Edy Sembiring.
"Dalam waktu dekat ini, kita (Koptan Juma Meriah Mandiri) akan melayangkan Somasi ke media-media online yang memuat pengakuan Salmon Edy Sembiring. Kita juga akan membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik atas pemberitan hoax terserbut," imbuh Ketua Koptan Juma Meriah Mandiri, Agus Pranot.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati