Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Dugaan Kasus Asusila Dua Oknum Dokter di Tebing Tinggi Kini Ditangani Pihak Berwajib

2026-06-25 UMUM

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Terkait Pasca perselingkuhan yang dilakukan Dua Oknum Dokter yang salah satunya tergabung sebagai pengurus dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kabupaten / Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara, yang mana kedua oknum Dokter tersebut tertangkap basah melakukan perselingkuhan di Hotel Grand Central Premier di Medan, dan kasus ini sudah menggulir ke Pengadilan Negri Medan Kamis (25/6/2026)

Dalam hal ini publik menanti sangsi tegas dari Aparatur aparat penegak Hukum atas dua oknum Dokter di Tebing Tinggi inisial MI (48) dan Buat (30) tersangka mesum

Perhatian publik kini tertuju pada sangsi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tenaga medis tersebut, dalam hal ini keduanya dinilai telah melanggar asusila yang mencoreng Marwah profesi Dokter dan lembaga Institusi ditempat mareka bergabung

Pasca ditetapkannya status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kedua oknum Dokter tersebut kini resmi menyandang gelar tersangka, berdasarkan dokumen resmi Kepolisian, dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI dan Buat sebagai tersangka, diketahui MI merupakan mantan Kadis kesehatan Kita Tebing Tinggi, saat ini menjabat sebagai Dokter ahli muda UPTD RSUD dr, H kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Abdul Hafis Hasibuan penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Mai2026 yang mengkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana Perzinahan sebagai mana diatur dalam pasal 284 KUHP Pidana

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026. Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W, telah menandatangani surat ketetapan tersangka pada 22 Mei 2026. Dengan bergulirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, proses hukum kini memasuki babak baru

Tuntutan Sanksi Administratif dan Etik Selain ancaman pidana penjara, kedua oknum dokter ini kini menghadapi ancaman sanksi berat dari sisi administrasi kepegawaian dan kode etik profesi

Tersangka MI diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tebing tinggi, MI juga merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi. Sesuai regulasi disiplin ASN, pelanggaran moral dan hukum yang berat seperti perzinahan dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.

Sanksi Profesi sebagai dokter, perilaku NUAT dan MI dinilai melanggar kode etik kedokteran. Masyarakat mendesak organisasi profesi (IDI) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait izin praktik keduanya.

Hukuman Pidana Pasal 284 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1

tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menanti untuk membuktikan perbuatan mereka di pengadilan, menyusul bukti-bukti kuat yang ditemukan saat penggerebekan di Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025 lalu

Tersangka MI (48 th) yang berprofesi PNS sebagai dokter di Tebing tinggi tertangkap tangan oleh suami oknum Dokter NUAT saat keduanya berada di dalam Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025.

Di lokasi kejadian, ditemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan berupa pakaian dalam yang berserakan di sofa serta tisu yang diduga berisi bercak sperma. Kedua tersangka pun mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri saat diinterogasi di lokasi

Meskipun telah cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut , saat ini oknum dokter MI dan NUAT melakukan upaya pembatalan status Tersangka dengan mengajukan Praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut. Sidang praperadilan hari pertama telah dilaksanakan hari ini tanggal 24 Juni 2026. Mengingat status MI merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi , Ybs akan berupaya lepas dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sumut karena dapat berimplikasi pemecatan Ybs sebagai PNS dan pencabutan ijin Dokter karea melanggar Kode etik profesi Dokter.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menanti apakah keadilan akan ditegakkan secara maksimal sebagai efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi mulia mereka.(rbk)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


PWPM Dukung Penuh APEKSI XVIII 2026 di Medan, Siap Publikasikan Potensi dan Prestasi Kota

2026-06-25 PEMERINTAHAN


Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Bukan Dialokasikan Khusus untuk Pribadi Wali Kota Medan

2026-06-22 PEMERINTAHAN


PT BI dan PT SBP Sepakat Mediasi, Tegaskan Sengketa Lahan Tidak Melibatkan Ormas/OKP

2026-06-18 PEMERINTAHAN


Safari ke-17 PWPM, Bappeda Medan Ungkap Mega Proyek BRT Mebidang

2026-06-08 PEMERINTAHAN


Perkuat Hubungan dengan Insan Pers, Sekretariat DPRD Medan Sambut Baik Kehadiran PWPM

2026-06-05 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati