BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-06-25 UMUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Terkait Pasca perselingkuhan yang dilakukan Dua Oknum Dokter yang salah satunya tergabung sebagai pengurus dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kabupaten / Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara, yang mana kedua oknum Dokter tersebut tertangkap basah melakukan perselingkuhan di Hotel Grand Central Premier di Medan, dan kasus ini sudah menggulir ke Pengadilan Negri Medan Kamis (25/6/2026)
Dalam hal ini publik menanti sangsi tegas dari Aparatur aparat penegak Hukum atas dua oknum Dokter di Tebing Tinggi inisial MI (48) dan Buat (30) tersangka mesum
Perhatian publik kini tertuju pada sangsi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tenaga medis tersebut, dalam hal ini keduanya dinilai telah melanggar asusila yang mencoreng Marwah profesi Dokter dan lembaga Institusi ditempat mareka bergabung
Pasca ditetapkannya status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kedua oknum Dokter tersebut kini resmi menyandang gelar tersangka, berdasarkan dokumen resmi Kepolisian, dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI dan Buat sebagai tersangka, diketahui MI merupakan mantan Kadis kesehatan Kita Tebing Tinggi, saat ini menjabat sebagai Dokter ahli muda UPTD RSUD dr, H kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Abdul Hafis Hasibuan penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Mai2026 yang mengkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana Perzinahan sebagai mana diatur dalam pasal 284 KUHP Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026. Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W, telah menandatangani surat ketetapan tersangka pada 22 Mei 2026. Dengan bergulirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, proses hukum kini memasuki babak baru
Tuntutan Sanksi Administratif dan Etik Selain ancaman pidana penjara, kedua oknum dokter ini kini menghadapi ancaman sanksi berat dari sisi administrasi kepegawaian dan kode etik profesi
Tersangka MI diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tebing tinggi, MI juga merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi. Sesuai regulasi disiplin ASN, pelanggaran moral dan hukum yang berat seperti perzinahan dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.
Sanksi Profesi sebagai dokter, perilaku NUAT dan MI dinilai melanggar kode etik kedokteran. Masyarakat mendesak organisasi profesi (IDI) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait izin praktik keduanya.
Hukuman Pidana Pasal 284 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1
tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menanti untuk membuktikan perbuatan mereka di pengadilan, menyusul bukti-bukti kuat yang ditemukan saat penggerebekan di Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025 lalu
Tersangka MI (48 th) yang berprofesi PNS sebagai dokter di Tebing tinggi tertangkap tangan oleh suami oknum Dokter NUAT saat keduanya berada di dalam Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025.
Di lokasi kejadian, ditemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan berupa pakaian dalam yang berserakan di sofa serta tisu yang diduga berisi bercak sperma. Kedua tersangka pun mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri saat diinterogasi di lokasi
Meskipun telah cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut , saat ini oknum dokter MI dan NUAT melakukan upaya pembatalan status Tersangka dengan mengajukan Praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut. Sidang praperadilan hari pertama telah dilaksanakan hari ini tanggal 24 Juni 2026. Mengingat status MI merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi , Ybs akan berupaya lepas dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sumut karena dapat berimplikasi pemecatan Ybs sebagai PNS dan pencabutan ijin Dokter karea melanggar Kode etik profesi Dokter.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menanti apakah keadilan akan ditegakkan secara maksimal sebagai efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi mulia mereka.(rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati