BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-04-16 PEMERINTAHAN
Teks foto: Andres Willy Simanjuntak SH MH,Kabag persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan.(rbk//m*n)
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Kabag persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH, meluruskan pemberitaan beberapa media online tentang kegiatan jurnalistik di DPRD Medan.
Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Medan menghormati pihak-pihak, khususnya yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan, untuk menggali berita terkait dengan tugasnya berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.
"Kita tidak melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang kegiatan itu berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik, kita beri keleluasan," katanya di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (16/4/2025).
Terkait istilah 'koordinator wartawan' yang dituliskan beberapa media online akhir-akhir ini, Andres menjelaskan bahwa itu merupakan paguyuban para wartawan yang sehari-harinya melakukan peliputan di DPRD Medan, yang diberi tugas oleh masing-masing medianya.
"Kehadiran paguyuban-paguyaban wartawan ini merupakan hal lumrah di sejumlah instansi pemerintah yang ada. Paguyuban wartawan ini sifatnya independen, tanpa campur tangan Sekretariat DPRD Kota Medan," ungkap pria yang dikenal dekat dengan para wartawan yang biasa bertugas di gedung dewan ini.
Dan mengenai kerjasama media, Andres menyebutkan bahwa yang bekerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan pihak lain yang disebutkan sebagai 'koordinator wartawan'.
"Perlu kita luruskan, bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan kooedinator wartawan sebagaimana disebut tadi," tegasnya.
Dikatakannya, wartawan atau media yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Kota Medan, tetap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dan kerjasama media itu diperuntukkan kepada wartawan yang sehari-harinya memang bertugas peliputan di DPRD Kota Medan.
"Ada prosedur tahapan, jadwal dan kelengkapan berkas bagi wartawan dan perusahaan media yang mengajukan kerjasama," terangnya.
Andres mengatakan, bahwa sebelum berakhir tahun anggaran, pihak Sekretariat DPRD Kota Medan selalu bersurat kepada stakeholder media untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penyedia.
"Setiap akhir tahun anggaran, kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar para wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas persyaratan. Itu sudah ada jadwalnya," sambungnya.
Di sini, Andres kembali menekankan pentingnya keutamaan jadwal dan kelengkapan pemberkasan bagi para wartawan yang sehari-harinya bertugas di DPRD Medan, untuk kerjasama media.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung amanat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Kita perlu memahami bahwa ketersediaan anggaran publikasi termasuk hal yang diefisiensi. Hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, dengan keterbatasan anggaran tersebut, kita tetap berharap kinerja yang baik dari DPRD Kota Medan dapat dipublikasikan oleh rekan-rekan jurnalis," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa tidak semuanya dapat terakomodir, terlebih dengan adanya amanat efesiensi anggaran tersebut.(rbk//m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Audiensi PAC Karang Taruna Medan Labuhan dengan Puskesmas dan Lurah Pekan Labuhan
2025-04-16 POLITIK
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati