Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Tujuh Bulan Kasus Lutfi Tidak Ada Kepastian Hukum, LBH Medan: Laporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut

2025-01-23 HUKUM

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM  - Luthfi Hakim Fauzie merupakan seorang korban kabel menjutai yang hampir menyebabkannya meninggal dunia. Luthfi mengalami luka berat akibat lilitan kabel yang melingkar di bagian leher setelah mobil Box menyambar kabel menjuntai di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024. 

Menurut Irvan Syahputra selaku Direktur LBH Medan pada awak media (23/1/2024) peristiwa bermula pada saat Lutfhi hendak menjemput istrinya di sore hari dari Tembung kearah Medan. Dalam perjalannya menjemput istri, sekira Pukul 17:00 Wib kejadian tersebut terjadi dimana sebuah mobil box dikendarai oleh seorang sopir yang menggunakan baju yang diduga beratribut Indomaret menabrak kabel menjuntai sehingga kabel tersebut menyambar mengenai leher Luthfi. 

" Akibatnya lutfi mengalami luka berat, dimana lehernya hampir putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan dirawat hingga berbulan-bulan. Kemudian kejadian tersebut Viral, dikarenakan telah viral diketahui pihak yang diduga dari PT. Telkom Indonesia bolak balik mengajak Luthfi untuk bertemu dan meminta membuat statment bahwa kabel tersebut bukan kabel mereka. Akan tetapi Luthfi tidak mengindahkan hal tersebut. Kemudian Lutfi menanyakan jadi itu kabel siapa kepada Pihak Telkom, " sebut Direktur LBH Medan.

Kata Ivan lagi, namun, pertanyaannya tersebut dijawab dengan perkataan " tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis.

" Atas hal ini Lutfhi bersama kuasa hukumnya LBH Medan membuat Laporan Polisi di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. INDIHOME sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024," jelas Ivan.

Tambahnya lagi, namun seiring berjalannya waktu dan sudah memasuki Fase 7 bulan dari dibuatnya Laporan Polisi, hingga kini belum ada tindaklanjut dan terkesan jalan di tempat. Padahal Kuasa Hukum Luthfi dari LBH Medan telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjutnya, namun Penyidik Pembantu atas nama Aiptu DMS selalu beralibi bahwasanya “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau di periksa”.

" Anehnya lagi dari dua saksi yang di undang untuk diwawancara tidak ada diberikan sepucuk surat, serta selama tujuh bulan Luthfi hanya menerima satu kali surat SP2HP. Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri.

Dimana seharusnya ”Setiap Anggota Polri wajib : Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural” Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ivan.

Serta Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tidak hanya itu, dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus luthfi diduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu juga telah melanggar Hak Asasi lutfi, sebagimana yang diatur dalam UU HAM jo Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menyebutkan “Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”

Maka patut secara hukum LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan Pelanggaran Kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, Polrestabes Medan.(Red//rbk)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Prima Husada Cipta Medan dan Kimia Farma Diagnostika Menandatangani Komitmen Kerja Sama dalam Melayani Kesehatan bagi keluarga pegawai dan pensiunan PT Pelindo Regional I

2025-02-07 PEMERINTAHAN


KSOP Utama Belawan Bersama Instansi Terkait Pantau Keberangkatan Kapal Kelud Di Pelabuhan Bandar Deli Belawan

2025-01-05 PEMERINTAHAN


KSOP Utama Belawan evaluasi pelayanan THN anggaran 2024 dilingkungan UPT Direktorat Jendral Perhubungan Laut

2024-12-14 PEMERINTAHAN


Buka Raker III Karang Taruna, Bobby Nasution Berharap Hasilkan Program Yang Lebih Progresif Untuk Kesejahteraan Masyarakat

2024-12-07 PEMERINTAHAN


Libur Pilkada 2024, KAI Divre I Sumut Angkut 6.526 Penumpang

2024-11-28 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati