BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2023-11-09 PEMERINTAHAN
RAGAMBERITAKOTA.COM | MEDAN : Tim terpadu penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan
Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11).
Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.
Operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar. Suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti.
Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, menyebutkan, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan sebab Pemko Medan juga telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.
Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan Depo BRT Mebidang.
"Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini," ucapnya di sela-sela penertiban itu.
Dia menambahkan, penertiban dilakukan juga karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.
"Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Zulkarnain menyatakan, sebelum penertiban Pemko Medan telah memberikan Peringatan 1, 2, 3. Bahkan, tambahnya, pada 2022 peringatan juga telah disampaikan.
Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.
"Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya," ujarnya.
Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.
"Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela," imbaunya seraya menegaskan,
seluruh aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan.(m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati