BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-06-17 POLITIK
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM//Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil ketua yakni H.Rajudin Sagala, H Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Waas hadir dalam paripurna didampingi Sekda Wiriya Alrahman,dan Anggota DPRD Kota Medan.Acara kelanjutan rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan,Selasa(17/06/2025).
Dihadapan Pimpinan Ketua,Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Medan beserta para Camat yang hadir, Walikota Medan Rico Waas menyampaikan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap RANPERDA Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini Walikota Medan, Rico Waas megatakan bahwa merokok adalah aktifitas membakar rokok untuk dihisap dan dihirup asapnya,yang saat ini variasinya semakin banyak nama -nama rokok dipasaran yang ada juga rokok elektrik atau produk sintetis lainnya yang asalnya mengandung nikotin dan tar.Pencemaran udara dari polutan asap rokok tersebut berbahaya bagi perokok,juga berbahaya bagi orang lain di sekitarnya.
" Pemko Medan telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) menetapkan yaitu,Fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja dan tempat umum, "ungkapan Rico Waas sebagai Walikota Kota Medan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tersebut,Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Terminalogi Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk memproduksi,penjual,mengingatkan atau promosi produk tembakau,"jelas Rico Waas.
Selanjutnya Rico Waas pada rapat paripurna dihadapan DPRD Kota Medan menyampaikan perlunya dilakukan penguatan atau penyempurnaan dalam Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok,yang telah diajukan pemko Medan ini dapat dibahas secara bersama tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan,memiliki kepastian hukum,dapat dilaksanakan sebagai mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua.
Diakhiri penyampaian walikota medan,Rico Waas menyerahkan langsung nota perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTM) kepada pimpinan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kota Medan.(rbk//m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati