BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2023-12-24 Politik
RAGAMBERITAKOTA.COM | BELAWAN - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra Jaya Saputra melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-XII Tahun Anggaran 2023. Sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan yang pertama sekali dilaksanakan oleh Jaya Saputra, setelah pelantikannya menjadi Anggota DPRD Kota Medan pada tanggal 12 Desember 2023 yang baru lalu.
Jaya Saputra memilih untuk sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini disebabkan menurutnya, “masih banyak masyarakat tidak faham dengan program kesehatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Layanan kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, karena kita tidak pernah mengetahui kapan akan jatuh sakit. Dan bukan hanya pengobatan, kita juga harus melakukan pencegahan”, demikian disampaikan Jaya Saputra.
Sosialisasi produk hukum daerah ini digelar di Jl. Lapangan Bola simpang 4, Blok 21 (samping gereja) Kel. Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan 2 sesi, yaitu Hari Sabtu-Minggu (23-24/12/2023), dengan dihadiri ratusan warga yang sangat antusias. Pada awal pembukaan Jaya Saputra mengatakan bahwa Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kesehatan di Kota Medan, terbukti Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 247 miliar pada tahun 2022 untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.
Untuk memperkuat itu, sebut Jaya Saputra, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan,” katanya.
Dengan diberlakukannya program UHC itu, Jaya Saputra, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Jaya Saputra.
Semua itu, sebut anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan. “Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujar Jaya.
Selain itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu mengimbau warga untuk mengurus Administrasi Kependudukan(Adminduk), terutama NIK(Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Jaya Saputra.
Persoalannya saat ini, lanjut Jaya, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3. DPRD Kota Medan, Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit, sudah sepakat jika ruangan penuh, pasien dipindahkan ke kelas 2. Kalau masih penuh juga, pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit lain untuk menampung pasien.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab I adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.(Red)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati