Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari, Tambang Emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy Pasca Banjir Sumatera

2026-01-21 HUKUM

JAKARTA || RAGAMBERITAKOTA.COM - Banjir bandang dan longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat berujung pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang dinilai berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Dari jumlah itu, pencabutan izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources) dan Pembangkut Listrik Tenaga Air (PT. North Sumatra Hydro Energy). 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo sudah memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) di Istana Presiden Jakarta. 

Mensesneg didampingi didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Wakil Ketua Satgas PKH), Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Panglima TNI, Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid, Wakil Menteri Lingkungan, Wakil Menteri Kehutanan, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kasum TNI AD, mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. "Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Adapun 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektare. "Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," kata Hadi.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Provinsi Aceh (3 Perusahaan)

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan)

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan)

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Provinsi Aceh (6 Perusahaan)

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Provinsi Sumatera Utara (2 Perusahaan)

1. PT Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Provinsi Sumatera Barat (2 Perusahaan)

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Belum diperoleh keterangan dari manajemen Perusahaan yang ditutup Presiden Prabowo ini. Manajemen PT TPL dan Manajemen PT Agincourt Resources yang dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1/2026) tak merespon pesan Whats App yang dilayangkan. 

GUGATAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat adalah yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Keenam perusahan yang digugat yakni PT. North Sumatra Hydro Energy, PT. Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal dalam konferensi pers, dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tutur dia. 

Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor. Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. 

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni:

- PT Agincourt Resources

- PT Toba Pulp Lestari

- Sarulla Operations Ltd

- PT Sumatera Pembangkit Mandiri

- PT Teluk Nauli

- PT North Sumatera Hydro Energy

- PT Multi Sibolga Timber

- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.(rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


LBH Medan Sebut Pengalihan 28 Perusahaan ke Danantara Hanya Sebatas ‘Ganti Baju’

2026-02-09 PEMERINTAHAN


Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Belawan Desak Pelindo dan Pemko Medan Segera Bertindak

2026-02-09 PEMERINTAHAN


BRI Lubuk Pakam Gandeng Mulia Ardhi Sama Wujudkan Symphony Garden, Perumahan Impian Warga Deli Serdang

2026-01-27 PEMERINTAHAN


Perkuat Sinergi dengan Mitra, PT PIL Dorong Digitalisasi Layanan Melalui Job Order Mandiri di Belawan

2026-01-27 PEMERINTAHAN


Puji Langkah Cepat Kapolda Sumut, Wong Chun Sen Dukung Penuntasan Kasus Penganiayaan Siswa SD

2026-01-26 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati