BERITA POPULER
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-02-09 POLITIK
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen kembali mengingatkan bahaya merokok terutama bagi perokok pasif yang paling rentan terkena imbasnya.
"Maka bagi perokok diimbau untuk menghormati atau menaati aturan kawasan tanpa rokok," ucap Wong saat mensosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihadiri ratusan peserta yang berlangsung di Jalan Kayu Putih Gang Karya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Barat, Minggu (09/02/25).
Begitu juga, Wong juga mengingatkan dalam perda ini juga tentang iklan harus juga disesuaikan karena dapat menarik terutama para remaja untuk mencoba rokok.
Wong Chun juga memaparkan poin-poin penting terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok. Baik itu menjabarkan kawasan-kawasan tanpa rokok, dampak buruk bagi kesehatan terkait rokok, sanksi hukuman bagi perokok di kawasan tanpa rokok berupa denda 50 ribu dan kurungan badan selama 3 hari.
"Jadi perlu kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok demi kesehatan. Memang tidak ada aturan untuk masyarakat berhenti merokok. Tapi kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam perda," kata Wong Chun Sen didampingi Kasat Pol PP Kota Medan diwakili Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur Harahap, Sekcam Medan Deli Firza Putra, Lurah Tanjung Mulia Hilir Nakkum Situmeang serta Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Deli Syafrizal Siagian.
Senada dengan itu Kabid Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Andi Syukur mempersilakan masyarakat untuk menegur jika ada warga yang merokok di sampingnya, terlebih di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini sering dialami para ibu-ibu. Sering ada warga yang merokok di sampingnya. Jadi silakan ibu-ibu melarangnya untuk tidak merokok demi menjaga kesehatan dari asap rokok," kata Andi.
Menurut Andi, hak warga melarang orang tidak merokok di sampingnya merupakan bagian dari hak warga juga untuk mendapatkan udara bersih.
"Bagi warga yang tidak merokok, tentu saja asap rokok sangat mengganggu dan bisa merusak kesehatan. Jadi silakan warga menegurnya dan tidak harus memanggil Satpol PP Medan. Sebab dalam perda ada di atur kawasan-kawasan bebas tanpa asap rokok," kata Andi Sukur yang dalam sosialisasi perda itu juga memaparkan tupoksi Satpol PP sebagai instansi penegakkan perda.
Bahkan ini jangan dianggap enteng jika melihat dendanya namun ada pidana, apabila yang bersangkutan dipanggil terkait KTR oleh Satpol PP Medan, dimana tidak ada hadir juga ada sanksi pidananya sesuai KUHAP.(rbk//m*n)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati