BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-08-09 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Terkait jeritan nelayan tua pemilik lahan di Belawan Ibnu Hadlun yang mengaku lahannya dan kawan kawanya dibuldoser orang tak dikenal (OTK) mendapat respon dari Gerakan Sumatera Maju (Gersuma).
Organisasi masyarakat besutan Laksda (P) Dr Nazali Lempo SH MH melalui Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gersuma Provinsi Sumut berjanji akan mengawal penuntasan hukum dan perjuangan Ibnu Haldun dan kawan-kawan hingga selesai.
Ketua DPW Gersuma Sumut A Taqwa Elfattah SE kepada media ini, Kamis (8/8/2025) mengaku amat prihatin atas nasib 29 masyarakat yang menguasai dan mengusahai tanah di Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan yang akhirnya diduga terbit sertifikat atasnama orang lain.
Lebih parahnya lagi, lanjut Taqwa sapaan akrabnya, menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 ini, Ibnu Haldun dan kawan kawan harus menelan pil pahit, meski telah melapor ke Polisi di Sumut dan Kanwil BPN Sumut dan jajaran, lahan yang mereka akui miliknya kini dibuldoser.
“Benar-benar sebuah keprihatinan, saat masyarakat berjuang berdasarkan hukum, kini lahan yang mereka kuasai dan usahai telah dibuldoser. Padahal Polres Pelabuhan Belawan lagi memproses laporan Ibnu Haldun atas limpahan dari Polda Sumut,” tegas Taqwa.
A Taqwa Elfattah SE meminta aparat penegak hukum dan jajaran Kantor Pertanahan Medan segera menuntaskan laporan Ibnu Haldun Dkk guna tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat bawah.
“Kami himbau APH dan pejabat Kantor Pertanahan setempat, tak main main dengan nasib masyarakat, karena jelas akan mengakibatkan gejolak sosial dan akan menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ketua DPW Gersuma Sumut ini akan segera melaporkan masalah yang dialami Ibnu Haldun dan puluhan masyarakat yang mengaku pemilik tanah disana kepada Presiden RI, kepada Ketua Umum DPP Gersuma, kepada Ketua Dewan Pembinan DPP Formas Bapak Hashim Djojohadikusumo dan kepada Menteri BPN/ ATR RI Nusron Wahid serta Kapolri Listyo Sigit.
Selain itu, DPW Gersuma Sumut, lanjutnya, akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik di atas lahan diakui dikuasai dan diusahai Ibnu Haldun dan kawan kawan dalam proses proyek negara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibiayai oleh negara.
“Kami juga akan melapor ke Kejati Sumut atas terbitnya 23 Sertifikat dalam lahan yang diakui Ibnu Haldun dan kawan kawan milik mereka. Ada tidaknya unsur gratifikasi, korupsi maupun kerugian keuangan negara akan diharapkan hasil pemeriksaannya nanti.
Diberitakan sebelumnya, Ibnu Haldun, pria tua usia 73 tahun berprofesi sebagai nelayan menjerit dan meronta. Dia mengkliem puluhan hektar lahan miliknya dan kawan kawannya kini di buldoser oleh orang tak dikenalnya sejak Jumat 1 Agustus 2025.
Tak berdaya. Rintihan dan jeritanya bak menabrak tembok. Dimana negara? Mungkin itu yang ada dalam relung hati dalam tubuh rentanya.
Bukan tak ada usaha, Ibnu Haldun mewakili 28 pemilik 50 hektar tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli.
Ibnu Haldun sendiri mengaku menguasai dan mengusahai 5,1 hektar dengan diperolehnya dari membuka lahan dan membelinya dari para pengelola lahan lainnya. Lokasi tanahnya terletak di Tapak Sepatu Rel Kereta Api lama yang saat ini dikenal dengan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan.
“Tak betul lagi pak. Masak diatas tanah saya di doser, padahal saya udah lapor ke polisi dan presiden. Bukan malah selesai, kini malah tanah saya di buldoser,” katanya, Senin (4/8/2025) sembari menunjukkan laporannya ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut, Kakantah Medan, Kapolri dan Kapoldasu sejak tahun 2023 lalu.
Dikatakannya, diatas tanah miliknya dan kawan-kawannya diterbitkan beberapa 23 sertifikat tanah, padahal tak ada orang lain yang menguasai dan mengusahai lahan itu selain Ibnu Hadlun dan 28 kawan-kawannya.
23 Sertifikat tanah diatas lahan Ibnu Haldun dan kawan-kawan ini diterbitkan pada tahun 2023 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang segala biaya dibayar negara dan memperoleh potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.
Atas terbitnya 23 SHM itu, Ibnu Haldun atas nama sendiri dan sebagai penjaga lahan teman-temannya mengadu ke Kapolda Sumut, lalu sesuai surat polisi Nomor B-5108 yang diteken Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu tanggal 21 Oktober 2024, Nelayan Tua ini diperiksa. Saksi-saksi lain pemilik tanah disana juga telah diperiksa.
“Saya melaporkan diatas tanah saya terbit 23 SHM ke Polisi. Selain itu saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Medan,” katanya.
Tapi ada daya Nelayan Tua ini, sejak 1 Agustus 2025 lalu, puluhan hektar tanah Ibnu Haldun dan 28 masyarakat lain di buldoser oleh orang tak dikenal nya. “Tolong Pak Presiden dan Kapolri, bantu kami memperjuangkan hak-hak kami masyarakat lemah ini,” pungkasnya.
Pantauan media ini, Senin (4/8/2025) puluhan hektar lahan di pinggir Sungai Deli Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan telah dibabat habis dengan menggunakan 2 unit Buldoser. Informasi dihimpun media ini dari masyarakat, yang mengelola alat berat itu dua pria berinisial Zk dan Hr.
“Setahu kami, Bos mereka Z*k* dan H*r*, info-infonya ada Bintang Satu dibelakang mereka,” ujar warga sekitar yang namanya enggan ditulis, Senin (4/8/2025).
Pemerintah setempat mengaku mengetahui adanya alat berat yang beroperasional di lahan sebagai objek laporan Ibnu Haldun itu. Pejabat disana mengaku sudah melarang kegiatan. Tapi pekerjaan pembersihan masih tetap berjalan.
Menanggapi keluhan Ibnu Haldun yang telah melapor ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan, Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto, Senin (4/8/2025) menangaku akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan kepadanya.
“Akan kami tindk lnjuti,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Kedua petinggi Polri di Sumut ini tak merespon konfirmasi pesan ke Whats App kedua nya saat dilayangkan, Senin (4/8/2025).
PEMILIK LAHAN
Data yang dihimpun media ini, lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari dimiliki 29 warga dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963.
Berikut nama-nama pemilik lahan yang datanya diterima media ini :
Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA
Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sjarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Nawi luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.(Red/rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati