Dugaan Korupsi Menggerogoti Pengelola SDA PT Jui Shin Indonesia,Dinas Perindag ESDM Sumut Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang PT PT BUMI Dan CV Sambara
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebabkan Kerugian Negara dan Perekonomian Negara diduga kuat telah terjadi pada aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (Sumut).
Pasalnya, penambangan pada lokasi-lokasi tersebut, selain diduga dilakukan perusahaan penambang maupun perseorangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan sampai detik ini tidak ada melakukan reklamasi dan pasca tambang, meski ada yang sudah hampir habis masa berlaku IUP Operasi Produksi (OP), dan lokasi penambangan sudah ditinggalkan sejak bertahun-tahun lalu.
Konfirmasi kepada Dinas Perindag ESDM Sumut, melalui Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing mengatakan, "IUP OP CV Sambara akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang, dan kemungkinan tidak diperpanjang, karena sampai saat ini tidak ada tanda-tanda perusahaan tersebut memperpanjang, yang seharusnya setengah tahun sebelum masa IUP OP habis harusnya sudah diperpanjang." kata August, Selasa (2/7/2024).
August Sihombing terkesan berkelit, meminta agar wartawan membuat permintaan secara tertulis, "Tujuannya surat permintaan itu dibuat, apa tujuannya, dan itu pun susah, apakah akan disetujui Kepala Dinas atau tidak, dan pasti akan panjang prosesnya." katanya.
Kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan masyarakat bernama Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Menurut pihak terkait reklamasi, pihak mengaku dari PT JUi Shin Indonesia dan PT BUMI mengatakan telah mendapat izin, berupa kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut
Menurut,Kades Zaharuddin yang dikonfirmasi wartawan, membantah keras dan penjelasannya berbanding terbalik dengan perwakilan kedua perusahaan (PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI) itu.Suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu,saya jamin tidak ada, mana mungkin sebagai Kades berani melawan aturan hukum,"tegasny
Oleh sebab itu, Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia. Namun tak kunjung menjemput paksa Chang Jui Fang selaku Dirut PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI. Meski diketahui, surat penjemputan paksa Chang Fang sudah semakin lama diterbitkan.
Bukan itu saja,Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan disebut sekaligus Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang melalui nomor selulernya, 0811 1839 ###, belum menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan, mengapa mangkir sebanyak 2 kali dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut?
Selain itu, tanggapan dari Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald. Menurutnya, tak ada alasan bagi APH (Polda Sumut, Kejati Sumut, Kejagung bahkan KPK) untuk diam atau pun diduga mempetieskan kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) Sumut ini.
"Dengan tidak membayar pajak saat membeli hasil tambang karena berasal dari lokasi yang diduga ilegal apakah tidak cukup menjadi bukti lainnya merugikan pendapatan negara?" geram Max.
Pada ketiga legal tersebut, (PT Jui Shin Indonesia, PT Bina Usaha Mineral Indonesia/BUMI dan CV Sambara), PT Jui Shin Indonesia sebagai tempat penampungan akhir hasil tambang pasir kuarsa dan tanah kaolin dari PT BUMI dan CV Sambara, lalu diproduksi dengan tujuan dikomersilkan, produk jadinya disebut seperti keramik dan produk lainnya.(Red//rbk)
