Konglomerasi: Kaolin Dan Kuarsa Sumut Dimonopoli “Kartel”, Raksasa PT Jui Shin Indonesia Diduga Penikmat Utama Kerugian Negara
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Korupsi merupakan salah satu kejahatan 'extra ordinary crime', korupsi terjadi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara, hingga yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat,contoh salah satunya, korupsi di sektor sumber daya alam.
Dalam perkara korupsi yang sifatnya 'extra ordinary crime', menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi melibatkan korporasi (badan hukum), juga konglomerasi (gabungan antara korporasi dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.
Perkembangan terkini, berdasarkan investigasi dan informasi yang diperoleh wartawan. Bahwa hasil tambang tanah Kaolin, pasir Kuarsa dan bahkan ada beberapa lagi lainnya yang digunakan sebagai bahan baku produksi keramik, dari beberapa kabupaten di Sumut dimonopoli "Kartel Raksasa".
Hal tersebut di atas disampaikan Ketua LSM Gebrak, Max Donald, dia mengaku mengutip sedikit pernyataan Jaksa Agung Burhanudin baru-baru ini , menurutnya diduga sama persis dengan kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini di Sumatera Utara melalui ramainya pemberitaan media.. Sabtu (29/6/2024).
Dampak dari Tambang Diduga Ilegal, PT Jui Shin Indonesia Diduga Penikmat Utama Kerugian Negara
"Kalau ada tempat lain untuk kami menjual tanah kaolin ini Bang, gak mau kami jual ke PT Jui Shin, potongan berat air saat penimbangan tanah kaolin itu dibuat sesuka hati mereka, gak bisa kami lihat hitungan pemotongan airya, tanah kaolin kan bercampur air waktu ditimbang sebelum masuk pabrik. Pembayaran pembayarnya juga lama-lama," beber sumber seperti mengeluh.
Kemudian, PT Jui Shin Indonesia mengakui melalui perwakilannya, dalam memperoleh bahan hasil tambang, dengan mengikat kerjasama perusahaan lain.
Ironinya, aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin yang dilakukan rekanan (yang bekerjasama) dengan PT Jui Shin Indonesia, yakni PT BUMI di Kabupaten Batubara dan di CV Sambara di Kabupaten Asahan, diduga menambang hingga di luar batas konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan/WIUP perusahaan tersebut.Kondisinya memprihatinkan, lubang besar mirip danau, sudah bertahun-tahun diduga mereka (PT BUMI dan CV Sambara), terlantarkan.
Didapat lagi keanehan luar biasa. Bahwa CV Sambara disebut sedang on proses mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP), sesuai penyataan Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid August Sihombing.Tetapi mengapa CV Sambara diduga malah sudah melakukan aktivitas IUP Operasi Produksi, penambangan tanah kaolin di Kabupaten Asahan?
Kades Gambus Laut Membatah Kerjasama Kolam, soal adanya pernyataan pemilik PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang melalui perwakilannya, bahwa tidak melakukan reklamasi atau pasca tambang di Kabupaten Batubara, karena ada kerja sama dengan Kepala Desa Gambus Laut, lubang-lubang bekas galian penambangan mereka dibuat kolam ikan.
"Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum kepada wartawan. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerja sama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan." tegas Kades.
Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia, namun tak kunjung menjemput paksa Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI. Meski diketahui, proses surat penjemputan paksa Chang Jui Fang sudah semakin lama diterbitkan.
Kembali dicoba konfirmasi langsung kepada Chang Jui Fang melalui nomor selulernya, 0811 1839 ###, belum menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan, mengapa mangkir sebanyak 2 kali dipanggil Penyidik Dirreskrimum Polda Sumut?
Meski sebelumnya Chang Jui Fang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi tersebut kepada inisial H saja. Namun, H inisial yang dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama, sepertinya bungkam.(Red//rbk)
