Kasus PT Jui Shin Indonesia: Dirut Chang Jui Fang Masih Bebas, Krimsus Polda Sumut Dipertanyakan
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Masih belum ada kejelasan terkait kasus PT Jui Shin Indonesia yang diduga melakukan penguasaan lahan secara ilegal. Dirut PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang, masih bebas berkeliaran, meskipun Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memberikan instruksi tegas untuk menyelesaikan kasus ini.
Ketidaktegasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan. Apakah Krimsus Polda Sumut enggan melaksanakan penegasan Wakil Presiden?
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2024, Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Sumut, memberikan instruksi kepada Kapolda Sumut untuk menyelesaikan kasus PT Jui Shin Indonesia. Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Chang Jui Fang masih bebas beraktivitas, dan belum ada penetapan tersangka maupun penahanan.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Krimsus Polda Sumut tidak serius dalam menangani kasus ini. Dikhawatirkan ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin melindungi Chang Jui Fang.
Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald kepada wartawan, dia menilai bahwa Wapres juga mendesak agar pimpinan aparat penegak hukum di wilayah mampu lebih menunjukkan integritas dan komitmennya.
"Jadi, layak kita sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah pimpinan Ditreskrimsus Polda Sumut enggan melaksanakan penegasan Wakil Presiden baru-baru ini dengan dugaan kasus yang hampir sama? Dan begitu juga dengan institusi APH lainnya," jawab Max dengan tanya. Senin (24/6/2024).
Masyarakat Sumut berharap Krimsus Polda Sumut dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar rasa keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.(Red//rbk)
