Panwaslu Medan Deli Lantik 517 Anggota PTPS
RAGAMBERITAKOTA.COM | MEDAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Sumatera Utara, melantik 517 anggota Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Senin (22/1/2024) di Auditorium Gedung Universitas Potensi Utama Jalan Yos Sudarso KM 6,9 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli Kota Medan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris, SH, menjelaskan bahwa sebanyak 517 anggota PTPS Medan Deli ini berada di 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Deli.
"Dari 517 anggota ini, Kelurahan Kota Bangun ada 36 PTPS, Kelurahan Titi Papan ada 94 PTPS, Kelurahan Mabar ada 100 PTPS, Kelurahan Mabar Hilir ada 88 PTPS, Kelurahan Tanjung Mulia 99 PTPS dan Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ada 100 PTPS. Jadi seluruhnya berjumlah 517 PTPS," jelas Faisal.
Faisal mengatakan, anggota PTPS dapat mulai melaksanakan tugas sejak dilantik sampai satu minggu setelah pemilihan atau sampai selesai. Ia berharap anggota PTPS dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Anggota PTPS mulai tugas sejak dilantik sampai seminggu setelah pemilu atau sampai selesai. PTPS juga bekerja sesuai dengan amanah undang-undang no 7 tahun 2023. Untuk itu, laksanakanlah dengan cara profesional, independen dan penuh rasa tanggung jawab," tegas Faisal.
Acara pelantikan PTPS se-Kecamatan Medan Deli ini juga dirangkai dengan bimbingan teknis. Pelantikan dihadiri Camat Medan Deli, Indera Utama Hutagaol, SSTP.MSi, beserta lurah se-Kecamatan Medan Deli, Danramil Medan Deli dan seluruh fungsionaris Panwaslu Medan Deli.
Berikut adalah daftar kelurahan dan jumlah anggota PTPS di Kecamatan Medan Deli:
Kelurahan yaitu Jumlah PTPS Kota Bangun 36,Titi Papan 94,Mabar 100,Mabar Hilir 88,Tanjung Mulia 99,Tanjung Mulia Hilir 100 drive_spreadsheetEkspor ke Spreadsheet
Pentingnya Peran PTPS
PTPS merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di tingkat tempat pemilihan suara (TPS).
Peran PTPS sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Mereka harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan bahwa hak suara pemilih terpenuhi.
PTPS juga harus bersikap profesional, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus menghindari segala bentuk intervensi dari pihak mana pun.
Dengan peran yang strategis tersebut, diharapkan PTPS dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.(Red/m*n)
